Yogyakarta - Polsek Umbulharjo mengamankan DD 31 tahun, warga Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. DD diduga mabuk berat dan membawa senjata tajam jenis pedang yang berkeliaran di wilayah kampung Ponggalan, Giwangan pada malam hari.
Kapolsek Umbulharjo Komisaris Polisi Alaal Prasetyo mengatakan akibat pengaruh minuman keras tersebut, pelaku yang berniat membeli rokok di sebuah warung menjadi terbawa emosi dan membuat warga setempat merasa tidak nyaman.
Lalu warga mendekati pelaku untuk dimintai penjelasan, pelaku malah menantang atau sewot. Akibatnya warga dibuat marah dan langsung memberi pelajaran kepada pelaku.
"Awalnya pelaku teriak-teriak di jalan dan membuat warga tidak nyaman, apa lagi itu sudah malam," kata Kompol Alaal Kepada wartawan di Mapolsek Umbulharjo, Selasa 20 Januari 2020.
Akibat perbuatan pelaku yang meresahkan itu, warga kampung Ponggalan, Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo terpaksa harus menghajar pelaku. Warga juga menduga kuat bahwa pelaku dalam pengaruh minuman keras. "Pelaku dimassa karena sudah membuat keributan dengan warga kampung setempat. Ternyata dia juga sedang mabuk," katanya.
Saat dilakukan penggeledagan oleh warga, ternyata pelaku asal Gondokusuman, Yogyakarta itu juga membawa sebilah senjata tajam jenis pedang berukuran 50 centimeter dan keling (sejenis alat pukul terbuat dari besi) yang ditemukan di dalam tas pelaku. Selanjutnya, warga langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Umbulharjo untuk diproses lebih lanjut.
Petugas Polsek Umbulharjo saat menginetrogasi pelaku, Selasa 21 Januari 2020 (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).
Kepala Unit Reserse Kriminal Iptu Nuri Aryanto mengungkapkan setelah menerima laporan tersebut petugas langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan membawa pelaku ke rumah sakit sekitar untuk mendapat penanganan medis. Setelah itu pelaku digelandang ke Polsek Umbulharjo.
Pelaku dimassa karena sudah membuat keributan dengan warga kampung setempat. Ternyata dia juga sedang mabuk.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui telah meneguk minum beralkohol jenis ciu di kawasan Lempuyangan. Kepada dua temannya yang kabur saat pelaku ditangkap warga, mengeluh karena sudah satu bulan istrinya tidak pulang ke rumah dan tidak meninggalkan kabar sama sekali.
Kata Nuri, pelaku sudah berusaha mencari ke rumah orang tuanya juga tidak ada. Namun, tiba-tiba pelaku mendapat informasi bahwa istri sedang bersama pria yang diduga dari Kampung Ponggalan. Berdasarkan petunjuk tersebut pelaku bersama temannya pergi ke TKP untuk mencari istrinya.
Peristiwa itu terjadi pada Senin 20 Januari 2020 pukul 24:00. Saat mengelilingi wilayah yang dituju, pelaku juga tidak mendapat petunjuk keberadaan istrinya. Akhirnya mereka berhenti di sebuah warung, pelaku berniat membeli rokok.
Diduga karena kesal tak menemui sang istri, pelaku langsung teriak-teriak di wilayah tersebut sehingga mengganggu warga sekitar. Beruntungnya senjata tajam yang dibawa tidak pelaku gunakan. "Menurut pengakuan pelaku, senjata tajam untuk berjaga-jaga di jalan," kata Iptu Nuri.
Sementara itu, menurut pengakuan DD, istri yang sudah dinikahinya selama 6 tahun itu pergi dari rumah. Ketika disinggung apakah ada masalah keluarga, pelaku hanya menundukkan kepala.
Bahkan saat dicari ke rumah orang tuanya, pelaku tidak menjumpai istrinya. "Awalnya mabuk karena istri saya tidak pulang-pulang. Dengar dia (istri) sama pria lain, saya jadi emosi," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal No 12 Tahun 1983 UU Darurat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. []
Baca Juga:
- Saran Sri Sultan HB X Mengatasi Klitih di Yogyakarta
- Kata Polisi Aksi Klitih di Yogyakarta Ada Sejak Dulu
- Keinginan Warga Yogyakarta tentang Klitih