Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menyebutkan, pemerintah saat ini fokus menyelesaikan penanganan pandemi virus corona Covid-19. Untuk sementara, beberapa pembahasan lain, termasuk Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Omnibus Law RUU Perpajakan terpaksa ditunda.
"Pada saat ini jelas prioritas pemerintah adalah pada penanganan pandemi Covid-19," kata Dini sat dihubungi Tagar, Kamis, 2 April 2020.
Baca Juga: Biar Saya Tanggung Corona, Lainnya Jangan Tertular
Sebelum virus corona melanda Tanah Air, pemerintah tengah mengebut pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan. Namun untuk sementara pembahasan difokuskan satu arah kepada penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan menggelar aksi massa besar-besaran jika DPR tetap membahas RUU saat rapat paripurna setelah Pembukaan Masa Sidang 2020 digelar pada Senin, 30 Maret 2020.
Kami tak peduli dengan adanya larangan unjuk rasa di tengah pandemi corona.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan bila DPR mengabaikan permintaan para buruh yang menolak Omnibus Law, buruh akan turun ke jalan untuk melakukan aksi besar-besaran menolak RUU Cipta Kerja. "Kami tak peduli dengan adanya larangan unjuk rasa di tengah pandemi corona," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Minggu 29 Maret 2020.
Said juga mengingatkan agar di tengah pendemi virus corona tidak ada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada puluhan hingga ratusan buruh. PHK itu, menurutnya dapat dipicu oleh empat hal. Pertama, ketersediaan bahan baku di industri manufaktur yang mulai menipis. Khususnya bahan baku yang berasal dari impor, seperti dari China, dan negara-negara lain yang juga terpapar virus corona.

DPR dan pemerintah fokus mencari jalan berkenaan dengan adanya darurat PHK bagi para buruh.
Untuk itu, ucap Said, daripada membahas Omnibus Law terutama RUU Cipta Kerja, sebaiknya DPR bersama dengan pemerintah fokus mencari jalan keluar guna menurunkan tingkat pandemi corona. Termasuk mendesak pemerintah untuk menerapkan kebijakan meliburkan buruh.
Simak Pula: Indonesia Bikin Robot Pelayan Pasien Corona Pertama
"Selanjutnya, DPR dan pemerintah fokus mencari jalan berkenaan dengan adanya darurat PHK bagi para buruh. Misalnya dengan membuat kebijakan bahan baku impor dipermudah masuk, menstabilkan nilai tukar rupiah, menurunkan harga BBM dan gas industri di tengah anjloknya harga minyak mentah dunia, dan pemberian insentif bagi industri yang terdampak," ujar Said.[]