Jakarta - Komisaris Besar Endar Priantoro resmi menjadi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia dilantik Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa, 14 April 2020. Endar Priantoro sebelumnya adalah Kepala Sub Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI.
Pada waktu yang sama, Firli Bahuri juga melantik Wakil Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Brigadir Jenderal Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK.
Pelantikan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK pukul 08.00 WIB. Terpilihnya Endar dan Karyoto tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1178/IV/KEP./2020 tertanggal 13 April 2020. Surat tersebut ditandatangani Kepala Biro Pembinaan Karier Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo.
“Diberitahukan kepada jenderal bahwa anggota Polri di bawah ini telah dinyatakan lulus dan dapat bergabung menjadi pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK. Satu, Brigjen Pol Karyoto, Wakapolda DIY sebagai Deputi Penindakan KPK. Kedua, Kombes Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK,” bunyi Telegram tersebut.
Profil Endar Priantoro
Endar Priantoro merupakan pria kelahiran Purwokerto, Jawa tengah. Kariernya di kepolisian lebih banyak dijalani di bidang reserse. Endar adalah alumnus Akademi Kepolisian angkatan 1994.
Jabatan terakhirnya di korps Bhayangkara adalah sebagai Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Sebelumnya juga sempat menjabat Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Endar juga pernah dipercaya menduduki posisi sebagai Kepala Kepolisian Resor Bangkalan, Madura, selama kurang lebih 16 bulan. Kemudian ia mendapat promosi jabatan dan dipindah menjadi Kapolres Probolinggo, Jawa Timur.
Kombes Pol Endar Priantoro saat pelantikan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. (Foto: Humas KPK)
Ketika menjabat Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Endar dibilang cukup berprestasi. Ia tercatat sempat berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi Stadion Gedebage, Bandung. Endar mampu mengantarkan mantan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung Yayat Ahmad Sudrajat ke kursi pesakitan.
Tidak hanya itu, prestasinya juga diukir ketika menangani kasus penipuan terhadap Putri Kerajaan Arab Saudi Lolwah binti Faisal al-Saud. Saat itu, kasus tersebut cukup menyita perhatian publik. Putri Lolwah ketika itu tertipu iming-iming berinvestasi vila di Bali senilai Rp 505 miliar. Pelaku penipuan, ibu dan anak, yaitu Evie Marindo Christina (EMC) dan Eka Augusta Herriyani (EAH).
Diberitahukan kepada jenderal bahwa anggota Polri di bawah ini telah dinyatakan lulus dan dapat bergabung menjadi pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK.
Sementara itu, dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Kombes Endar tercatat memiliki 4 bidang tanah dan bangunan tersebar di Pangkalpinang, Surabaya, dan Tangerang dengan total nilai aset Endar itu Rp 4,6 miliar.
Ia terakhir melaporkan harta kekayaan pada Juli 2019. Pelaporan itu dilakukan saat Endar menjabat Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Selain itu, ia juga memiliki 6 kendaraan, terdiri dari 4 motor dan 2 unit mobil, dengan merek Honda CR-V dan Toyota Wish dengan nilai Rp 156 juta, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 166 juta. Endar juga tercatat memiliki kas setara kas senilai Rp 161 juta dan harta lainnya senilai Rp 287 juta. Selain itu, Endar memiliki utang senilai Rp 2,7 miliar. []
Baca juga:
- Profil Wakapolda DIY Karyoto SIK Jadi Deputi Penindakan KPK
- Profil Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin