Profil Sofyan Jacob, Mantan Kapolda Terjerat Makar

Profil Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) M. Sofyan Jacob tersangka dugaan kasus makar.
Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) M. Sofyan Jacob. (Foto: wowkeren)

Jakarta - Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) M. Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus makar sejak 29 Mei 2019. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.

"Kami sudah gelar perkara dan hasilnya bahwa status yang bersangkutan kami naikkan menjadi tersangka," ujar Argo seperti dikutip Antara, Senin 10 Juni 2019.

Dari data yang dihimpun Tagar dari berbagai sumber, Sofyan Jacob merupakan kelahiran Lampung 31 Mei 1947, ia salah satu lulusan SMAN Tanjungkarang angkatan 1967. Setelah itu, melanjutkan sekolah di Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) Kepolisian pada 1970.

Polisi Perairan dan Udara menjadi awal Jacob mengawali karier di kepolisian. Setelah itu, kariernya mulai menanjak stabil dengan mengisi jabatan Kapolres, seperti Kapolres Tapanuli Selatan, Kapolres Asahan, Kapolres Simalungun, Kapolres Deli Serdang, dan Kapoltabes Medan.

Sepak terjang Sofyan semakin diperhitungkan, pada 2001 pria asal Lampung itu menjabat Kapolda Metro Jaya. Saat itu, ia dipercaya menggantikan Inspektur Jenderal Mulyono Sulaeman. Setelah sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Selatan.

Sayangnya jabatan Sofyan tidak berlangsung lama. Kurang lebih delapan bulan ia menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Dilantik 8 Mei 2001 dan lantas berhenti menjabat pada 18 Desember 2001. Pada masa itu, ia diduga melakukan insubordinasi atau pemberontakan terhadap perintah atasan.

Pada 2011, kembali Sofyan terjerat kasus. Ia dilaporkan karena mengancam satpam Perum Taman Resort Mediterania, Jakarta Utara yang bernama Sugeng Joko Sabiran.

Di tahun 2019, Sofyan bersama para purnawirawan Polri dan TNI mendeklarasikan masuk kubu Prabowo. Bahkan pria berumur 72 tahun itu beberapa kali hadir dalam rapat tim Prabowo-Sandi. Salah satunya, dalam rapat yang diselenggarakan 22 Mei 2019 lalu.

Kini, Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sofyan diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.