Program Sejuta Rumah di Sidempuan Sarat Kejanggalan

Yayasan Kompak melaporkan dugaan penyimpangan program sejuta rumah di Kota Padangsidempuan.
Wali Kota Padangsidempuan, Irsan Efendi Nasution (kanan) menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Polres Padangsidempuan dalam pemberantasan narkoba. (Foto: Tagar/Andi Nasution).

Medan - Yayasan Kompak melaporkan dugaan kejanggalan program sejuta rumah di Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara, ke Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta.

Program itu sendiri sudah terealisasi sebanyak 75 unit rumah di Desa Purbatua, Kecamatan Padangsidempuan Tenggara, Kota Padangsidempuan, dan sudah diresmikan Gubernur Sumatera Edy Rahmayadi pada Minggu, 23 Februari 2020 lalu.

Menurut Yayasan Kompak melalui Timbul Simanungkalit kepada Tagar, Rabu 4 Maret 2020 di Medan, mengatakan lahan untuk pembangunan rumah sebanyak 75 unit tersebut semula milik Wali Kota Padangsidempuan Irsan Efendy Nasution. Lahan seluas 19.416 meter persegi itu kemudian dialihkan kepada sopir pribadi istrinya, yakni KSS.

"Kita memang belum memperoleh keterangan riwayat kepemilikannya, sejak kapan lahan tersebut dikuasai oleh Irsan Effendy Nasution, yang sekarang adalah Wali Kota Padangsidempuan. Apakah sudah lama, atau menjelang pengajuan proposal perumahan tersebut," katanya.

Namun, pada 12 Juli 2019, atau dua hari sesudah pengajuan proposal program perumahan tersebut ke Kementerian PUPR, Irsan Efendy Nasution diketahui memindahkan hak kepemilikan lahan tersebut ke KSS dengan ganti rugi sebesar Rp 291.240.000, melalui surat pelepasan penguasaan atas tanah dengan ganti rugi nomor: 139/SPPATDG/VII/Psp.Tgr/2019 tanggal 12 Juli 2019 yang ditandatangani Camat Padangsidimpuan Tenggara bernama Zulkifli.

Menurut Timbul, pemindahan hak kepemilikan lahan itu sangat janggal. Sebab, KSS adalah seorang sopir pribadi istri Wali Kota Irsan Efendy Nasution, yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dien nomor 19, Padangsidimpuan. Sedangkan rumah pribadi Irsan Efendy Nasution di Jalan Cut Nyak Dien nomor 15, Padangsidimpuan.

"Jarak rumah KSS dan rumah pribadi Wali Kota Padangsidempuan hanya empat rumah. Anehnya lagi, kenapa wali kota melepas hak tanah itu kepada KSS dengan harga yang murah," kata Timbul.

Kemudian Timbul menyebut, 75 orang sebagai penerima bantuan perumahan harusnya sudah menerima akte sebagai bukti bahwa mereka telah membeli tanah kaveling masing-masing 10x10 meter seharga Rp 35 juta dari KSS selaku pemilik lahan.

Namun dari beberapa penghuni yang ada, mereka tidak mengenal KSS. Mereka hanya mengetahui bahwa pemilik lahan adalah Wali Kota Padangsidimpuan.

"Mereka yang menguasai lahan sebagaimana dalam proposal, ada yang sama sekali belum memiliki atau memegang akte tanah tersebut. Akte masih dipegang Wali Kota Irsan Effendy Nasution. Kalau mereka mau mendapatkannya harus membayar Rp 35 juta secara tunai. Bagi yang tidak mampu dapat mengajukan kredit ke Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan," ungkap Timbul.

Dia mengungkap, ada penerima bantuan bernama Hermanto, karena tidak mampu membayar tunai akhirnya bersedia mencicil. Lalu dia dibawa oleh orang suruhan Wali Kota Padangsidempuan, ke Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.

Di sana Hermanto menandatangani berkas bermaterai. Setelah beberapa hari proses, akhirnya pinjaman kredit cair sebesar Rp 35 juta. Tapi uang tersebut begitu diterima, langsung berpindah tangan ke orang yang membawanya ke Bank Sumut tersebut. Dan dia diwajibkan membayar cicilan sebesar Rp 675 ribu per bulan selama lima tahun.

"Sepengetahuan saya, yang membayar tunai perumahan tersebut hanya sekitar tiga orang, selebihnya mencicil. Bahkan ada juga orang lain yang ingin atau berniat menjual rumah itu. Hermanto juga tidak begitu mengerti dengan komunitas yang dimaksud dalam program BSPS itu dan dia juga tidak begitu mengenal siapa pengurus ataupun anggota komunitas yang dimaksud. Ini aneh sekali," ungkap mantan anggota DPRD Padangsidempuan itu.

Kemudian, menurutnya harga tanah dari lahan yang dipindahkan tangan itu juga terlalu tinggi di banding dengan harga pasaran. Harga tanah yang dibayar oleh penerima bantuan sebesar Rp 35 juta per kaveling untuk tanah seluas 10x10 meter dikurangi fasilitas jalan 2 meter.

Menurut dia, nilai jual itu sama dengan Rp 437.500 per meter persegi. Sangat berbeda jauh dengan harga tanah perumahan Seroja yang berada persis di sebelah lahan perumahan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tersebut, yang menawarkan Rp 250 ribu meter persegi. Menurut masyarakat sekitar, harga pasaran tanah di daerah tersebut masih berkisar Rp 200.000-Rp 250.000 per meter persegi. 

Iya, saya sudah ganti rugi lahan itu dengan Bapak Irsan Efendi Nasution, ganti rugi itu sekira Rp 291 juta

Jika benar KSS membeli lahan tersebut seharga Rp 291.240.000, untuk lahan seluas 19.416 meter persegi maka harga belinya adalah sebesar Rp 15.000 per meter persegi. 

Sedangkan harga jualnya sebesar Rp 437.500 per meter persegi. Maka keuntungan yang didapatkannya dalam penjualan lahan tersebut adalah sekitar Rp 3,1 miliar.

Wali Kota Padangsidempuan Irsan Efendy Nasution menurut dia, terindikasi menyalahi ketentuan yang berlaku. 

"Jika ini terbukti adanya upaya menguntungkan dirinya sendiri atau KSS maka yang bersangkutan dapat diancam pidana UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.

Menurut Timbul, penerima bantuan sangat beruntung dengan program ini, tetapi ada indikasi seseorang yang lebih diuntungkan. Program ini berkelanjutan, jika tidak diantisipasi bisa saja ada oknum-oknum pejabat yang memanfaatkan peluang ini menjadi developer dadakan.

"Untuk itu kami meminta Kementerian PUPR melalukan investigasi terhadap kejanggalan ini dan memberikan klarifikasi terhadap masalah ini. Kami dari Kompak juga meminta Mabes Polri dalam hal ini Kabareskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan temuan ini yang terindikasi adanya kesalahan prosedur dan manipulasi data yang diduga disengaja untuk menguntungkan seseorang. Kami telah kirim surat kepada Kementerian PUPR dan Kabareskrim di Jakarta," tegasnya.

Proposal 

Semula Wali Kota Padangsidempuan Irsan Efendy Nasution mengajukan proposal ke Kementerian PUPR Cq Dirjen Penyediaan Perumahan dengan Surat Wali Kota Padangsidimpuan nomor: 644/2658/2019 tertanggal 10 Juli 2019, isinya perihal permohonan bantuan penanganan perumahan berbasis komunitas.

Bersama proposal tersebut dilampirkan, surat keputusan (SK) Wali Kota Padangsidimpuan nomor: 272/KPTS/2019 tentang perumahan komunitas pekerja bangunan program bantuan penanganan perumahan berbasis komunitas tertanggal 8 Agustus 2019, daftar calon penerima bantuan sebanyak 75 orang, fotokopi surat pelepasan penguasaan atas tanah dengan ganti rugi nomor: 139/SPPATDG/VII/Psp.Tgr/2019, tanggal 12 Juli 2019, yang ditandatangani oleh Camat Padangsidimpuan Tenggara Zulkifli, daftar nama-nama pemilik lahan calon penerima bantuan perumahan berbasis komunitas di Kota Padangsidimpuan tahun 2015 sebanyak 75 orang dan lainnya.

Setelah proposal disetujui pemerintah, pembangunan perumahan berbasis komunitas ini langsung ditangani oleh Kementerian PUPR. Perumahan tersebut sudah selesai dibangun dan ditempati oleh pemiliknya selaku penerima bantuan.

KSS selaku pemilik lahan yang di atasnya berdiri program sejuta rumah dari Kementerian PUPR yang berada di Desa Purbatua, Kecamatan Padangsidempuan Tenggara, Kota Padangsidempuan ketika dikonfirmasi wartawan melalui selulernya membenarkan telah mengganti rugi lahan seluas 19.416 meter persegi.

"Iya, saya sudah ganti rugi lahan itu dengan Bapak Irsan Efendi Nasution, ganti rugi itu sekira Rp 291 juta. Mohon maaf ya, Bang, saya masih mengemudi, nanti lagi ya, Bang," ungkapnya sambil menutup selulernya.

Camat Padangsidimpuan Tenggara Zulkifli ketika dikonfirmasi mengaku bahwa dalam program sejuta rumah di wilayahnya sudah selesai dan berjalan dengan normal.

"Iya, program sejuta rumah sudah selesai, sedangkan mengenai ganti rugi lahan dari Bapak Irsan kepada Bapak Khairul sudah terjadi dan tidak ada masalah dalam hal itu," ucapnya juga melalui sambungan seluler.

Wali Kota Padangsidempuan Irsan Efendi Nasution ketika dikonfirmasi melalui selulernya belum berhasil.

Program Sejuta Rumah

Program sejuta rumah untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni. Kementerian PUPR menyebut programnya Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Ada dua kategori dalam program ini, yakni Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS).

Dalam program ini, pemerintah tidak memberikan uang tunai, namun berupa bahan bangunan. Untuk PKRS sebesar Rp 17,5 juta terdiri dari komponen bahan bangunan Rp 15 juta dan upah kerja Rp 2,5 juta. Sementara untuk PBRS dari sebesar Rp 35 juta terdiri dari komponen bahan bangunan Rp 30 juta dan upah kerja Rp 5 juta.

Setiap masyarakat atau keluarga yang ingin mendapatkan program BSPS itu harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni, belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya.

Kemudian, penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi dan bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR nomor: 13/PRT/M/2016 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.

Untuk program BSPS ini, Kementerian PUPR juga menyelenggarakan bantuan perumahan berbasis komunitas. Setidaknya ada lima kriteria masyarakat yang menjadi target pelaksanaan program tersebut. Pertama, komunitas tersebut merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) nonfixed income atau mereka yang memiliki penghasilan mulai Rp 1,2 juta hingga Rp 2,6 juta.

Kedua, belum pernah memiliki rumah, memiliki lahan atas nama sendiri atau berkelompok tapi dapat dipecah atas nama masing-masing, dan komunitas tersebut berasal dari satu kelompok sosial yang berasal dari lingkungan yang sama atau berbeda atau beberapa kelompok sosial yang berasal dari lingkungan yang sama atau berbeda.

Ketiga, komunitas tersebut berjumlah paling sedikit 50 kepala keluarga dan keseluruhan anggotanya adalah MBR yang sudah berkeluarga serta memiliki kemampuan bersawadaya dan memiliki kelompok.

Keempat, komunitas tersebut berbadan hukum atau tidak PT berbadan hukum tapi memiliki akta pendirian dan notaris dan tercantum AD/ ART. Kelima, komunitas tersebut ditetapkan oleh wali kota atau bupati.

Hal tersebut menjadi dasar pengajuan permohonan bantuan perumahan berbasis komunitas. Permohonan dilakukan oleh ketua komunitas atau pengurus lain yang tercantum dalam akta.[]


Berita terkait
Warga Sidempuan Dirujuk ke Medan Bukan Suspek Corona
Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik Medan menegaskan bahwa pasien rujukan dari Rumah Sakit Umum Daerah Padangsidempuan bukan suspek corona.
Satu Warga Sidempuan Dirujuk ke RSUP Haji Adam Malik
Seorang wanita di Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara, dijadwalkan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik Medan.
Bau Bangkai di Kolam Air Mancur Padangsidempuan
Sejumlah kolam air mancur di beberapa titik di pusat Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara, menimbulkan bau tidak sedap.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"