Jakarta - VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II (Persero) Yado Yarismano mengatakan pihaknya berkomitmen mengimplementasikan protokol baru penerapan physical distancing di seluruh bandara yang dikelola perseroan termasuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesuai dengan imbauan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Prosedur baru, kata dia merupakan hasil evaluasi seluruh stakeholder Soekarno-Hatta seperti operator bandara, maskapai, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan lainnya atas peristiwa kepadatan penumpang di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis, 14 Mei 2020.
"Stakeholder melakukan evaluasi dan menetapkan prosedur baru yang diterapkan mulai 15 Mei 2020," ujar Yado Yarismano seperti dikutip Tagar dalam siaran pers angkasapura2.co.id, Rabu, 20 Mei 2020.
Baca juga: Langgar Aturan, Kemenhub Beri SP Angkasa Pura II
Adapun prosedur baru penerapan physical distancing yang sudah diperbarui yakni dengan memecah konsentrasi ke empat titik checkpoint. Titik pertama untuk pemeriksaan dokumen, titik kedua pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan, titik ketiga validasi seluruh dokumen, dan titik keempat check in.
Sejak prosedur baru diberlakukan, kata dia mampu membuat physical distancing tetap terjaga. Pasalnyam proses keberangkatan rute domestik berjalan dengan lancar, tertib, dan mengedepankan physical distancing.
“Kami juga tidak berhenti mengimbau agar calon penumpang selalu berdisiplin supaya physical distancing tetap terjaga," ujarnya.

Selain itu, pihak AP II menurut dia sedang menyiapkan skema pemeriksaan dokumen melalui digitalisasi. Ke depannya, calon penumpang tinggal mengunggah dokumen yang dibutuhkan seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) ke aplikasi Indonesia Airports.
Calon penumpang kemudian akan mendapat QR Code untuk diperiksa di bandara. “Pemeriksaan dokumen secara digital ini juga sebagai langkah dalam mengantisipasi New Normal di tengah pandemi global Covid-19,” kata dia.
Berdasarkan catatannya, hingga saat ini sudah lebih dari 100 calon penumpang pesawat yang ditolak berangkat dari Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi kriteria pengecualian dan persyaratan di dalam SE Nomor 4 Tahun 2020. Ratusan orang juga ditolak berangkat karena tiba di bandara tanpa tiket dan tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan.
Adapun di Soekarno-Hatta, penumpang pesawat yang melakukan perjalanan sebagian besar adalah mereka yang menjalankan tugas pekerjaan dan penumpang yang melakukan perjalanan untuk pelayanan kesehatan.
Ia menambahkan stakeholder juga berkomitmen untuk membatasi penerbangan menjadi lima penerbangan per jam di Terminal 2 dan penjualan tiket maksimal 50 persen dari kapasitas kursi pesawat, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. []