Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur di Cafe Khayangan di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Para anak korban eksploitasi seksual itu diancam minimal melayani pelanggan sebanyak 10 kali sehari.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Binopsal Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto. Dia menyebut, aksi tersebut tergolong perbuatan sadis.
"Yang menjadi keprihatinan kita adalah dalam menjalankan aksinya ini, para tersangka sangat sadis karena setiap anak harus melakukan perbuatan itu sehari minimal 10 kali, ini sangat luar biasa," ujar Pujiyarto di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.
Pujiyarto mengatakan anak di bawah umur korban prostitusi itu akan dijatuhi denda apabila tidak mencapai target melayani pelanggan. Dari diungkapnya kasus ini, polisi mengamankan 10 anak di bawah umur korban eksploitasi seksual tersebut.
Bayarannya Rp 150 ribu per sekali menemani, dengan pembagian Rp 60 ribu untuk anak ini (korban). Sisanya untuk maminya
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menambahkan, polisi juga telah meringkus 6 pelaku yang berinisial R alias mami Atun, mami Tuti alias A, D alias Febi, TW, A, dan E.
"Kita berhasil mengamankan dan menangkap 6 orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Yusri.
Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin 13 Januari 2020. (Foto: Tagar/Fatan)
Yusri menjelaskan, 6 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Ada yang mencari anak-anak di bawah umur untuk dijual kepada pemilik cafe, ada pula yang menawarkan anak tersebut sebagai pemuas nafsu para pria hidung belang yang berkunjung.
"Jadi dua (tersangka) DF dan TW dia mencari (anak dibawah umur) ke lokasi tertentu kemudian di jual kepada dua mami (berinisial) R dan A seharga Rp. 750-1,5 juta. Oleh mami ini dipekerjakan disitu dipaksa melayani para tamu laki-laki hidung belang untuk menemani minum, kemudian menemani sama-sama untuk bisa berhubungan badan," ucapnya.
Para lelaki hidung belang tersebut dikenai tarif Rp 150 ribu untuk sekali kencan dengan para korban. Dari uang tersebut, para korban hanya menerima Rp 60 ribu yang diberikan pada tiap dua bulan.
"Bayarannya Rp 150 ribu per sekali menemani, dengan pembagian Rp 60 ribu untuk anak ini (korban). Sisanya untuk maminya," kata Yusri.
Anak-anak tersebut juga diancam untuk membayar sejumlah uang oleh para muncikari atau mami cafe jika hendak keluar dari pekerjaannya. "Kalau anak ini mau keluar dari area cafe boleh, tapi harus menebus dengan uang 1,5 juta," ujarnya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, buku daftar tamu Cafe Khayangan, buku catatan sewa kamar, ATM, KTP, dompet, dan beberapa alat kontrasepsi.
Adapun kepada para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 76I Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Pasal 76I Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000. Pasal 296 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Pasal 506 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. []