Jakarta - Polda Metro Jaya mengamankan 10 perempuan di bawah umur terkait kasus prostitusi anak di Cafe Khayangan di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin, 20 Januari 2020. Polisi menyebut para korban diatur agar tidak menstruasi.
Kabag Binopsal Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menyebut, anak-anak tersebut diatur agar tidak menstruasi supaya dapat dipekerjakan secara terus-menerus. Pujiyarto merasa heran dengan tindakan tersebut.
"Tidak ada menstruasi. Menstruasi pun, bagaimana caranya dibuat agar tidak mens," ujar Pujiyarto di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.
Ini berpotensi untuk terjadinya penyakit menular yang lain.
Pelaku juga tidak memberikan fasilitas kesehatan bagi para korban. Padahal, anak-anak itu berpotensi terkena penyakit menular membahayakan terkait aktivitas mereka yang diancam berhubungan badan maksimal 10 kali dalam sehari.
"Tidak adanya pemeriksaan kesehatan secara berkala. Ini berpotensi untuk terjadinya penyakit menular yang lain," ucap Pujiyarto.
Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin 13 Januari 2020. (Foto: Tagar/Fatan)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, polisi mengamankan 6 orang pelaku setelah diungkapnya kasus protitusi anak di Cafe Khayangan. Mereka adalah R alias mami Atun, mami Tuti alias A, D alias Febi, TW, A, dan E. Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Kita berhasil mengamankan dan menangkap 6 orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," tuturnya.
Baca juga: Prostitusi Anak Jakarta: Ditarget 10 Kali Sehari
Yusri menjelaskan, 6 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Ada yang mencari anak-anak dibawah umur untuk dijual kepada pemilik cafe, ada pula yang menawarkan anak tersebut sebagai pemuas nafsu para pria hidung belang yang berkunjung.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, buku daftar tamu Cafe Khayangan, buku catatan sewa kamar, ATM, KTP, dompet, dan beberapa alat kontrasepsi.
Adapun para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 76I Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Pasal 76I Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000. Pasal 296 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Pasal 506 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. []