Kudus - Ratusan pelaku seni dan hiburan di Kudus menggelar aksi protes kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama pandemi, Senin, 31 Agustus 2020. Mereka berdemo sembari bernyanyi dan berjoget ria.
Aksi turun ke jalan ini digelar di Alun-alun Simpang Tujuh Senin, 31 Agustus 2020. Tak kurang, 350 pelaku seni dan hiburan yang tergabung dalam Persatuan Artis Musik Melayu (PAMMI) Kudus ikut dalam aksi tersebut. Mulai dari penyanyi dangdut, pelaku orgen tunggal, gitar, kendang, hingga pegiat seni barongan.
Di depan Pendopo Kabupaten Kudus, mereka bernyanyi dan berjoget bersama dengan iringan musik dangdut. Puluhan sound system yang mereka bawa, membuat aksi ini terdengar ke berbagai penjuru.
Sudah enam bulan kami tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan.
Koordinator aksi, Gas Pon mengatakan sudah enam bulan lamanya, dia dan rekan-rekannya mati mata pencarian akibat pandemi Covid-19. Ditambah tidak adanya kejelasan izin pelaksanaan hiburan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, membuat mereka memutuskan menggelar aksi.
"Kami meminta Pemkab Kudus memberikan kepastian izin diperbolehkannya kembali pelaksanaan kegiatan hiburan. Sehingga masyarakat yang menggelar hajatan tidak ragu dan takut menggunakan jasa kami," ujar Gas Pon.

Sebagai timbal balik, pihaknya siap mendukung penerapan protokol kesehatan selama pegelaran acara hiburan. Seperti sosialisasi dan pengawasan penggunaan masker, penyediaan tempat cuci tangan hingga penerapan physical distancing.
"Sudah enam bulan kami tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan. Bahkan anggota kami ada yang menjual dan menggadaikan barang-barang untuk menutup kebutuhan sehari-hari selama pandemi," katanya.
Hal senada juga diungkapkan Irma Glow. Biduan dangdut berparas ayu ini mengaku banting setir menjadi penjual masker dan beras agar dapur rumahnya tetap mengepul selama wabah.
"Kami tunggu jawaban Bapak Plt Bupati Kudus atas tuntutan kami ini," ucap dia.
Plt Bupati Kudus HM Hartopo yang menemui massa demonstran mengatakan Perbup 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan telah memuat izin pelaksanaan hiburan di tengah pandemi.
Baca juga:
- 2 Cara Pembagian Ribuan Bubur Asyura di Kudus
- Risiko Pedagang Pasar di Kudus Jika 3 Hari Absen
- Perbup Protokol Kesehatan di Kudus Segera Diterapkan
Dalam aturan tersebut, sudah diatur pelaksanaan kegiatan hiburan wajib memperhatikan protokol kesehatan dan harus dilengkapi dengan petugas pemantau penerapan protokol kesehatan.
"Untuk kegiatan in door, di pintu masuk, di dalam ruang dan di pintu keluar harus ada petugasnya yang bertanggungjawab atas pelaksanaan protokol kesehatan di sana," kata dia.
Sedangkan untuk kegiatan luar ruangan, harus diberi pembatas area sehingga tamu yang keluar masuk bisa dikontrol.
"Terkait izinnya nanti bisa diurus di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus. Kami Forkopimda juga, segera akan melakukan koordinasi lebih lanjut soal ini," tuturnya. []