Banda Aceh - Seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) berinisial SW, 31 tahun, ditangkap polisi karena diduga telah mencuri uang dan emas milik majikannya di Banda Aceh, Aceh.
Kapolsek Kuta Alam Iptu Muchtar Chalis, mengatakan SW telah mencuri uang majikannya senilai 12.5 juta serta emas 18 mayam dengan total kerugian 61,4 juta. Pelaku SW melakukan aksinya pada bulan Mei 2020 dan terakhir hari Selasa 24 November 2020 lalu.
“SW melakukan aksi tersebut pada saat sedang membersihkan rumah milik korban dengan mengambil uang senilai 12.5 juta serta 18 mayam emas dalam berbagai bentuk,” kata Muchtar kepada wartawan, Kamis, 3 Desember 2020.
Muchtar mengatakan kejadian itu diketahui majikannya, TAL, 36 tahun, saat TAL hendak mengambil uang miliknya yang berada dalam amplop yang disimpan dibawah kasur kamar senilai Rp 12,5 juta.
"Ternyata uang tersebut sudah tidak ada lagi," katanya.
Sedang membersihkan rumah milik korban dengan mengambil uang senilai 12.5 juta serta 18 mayam emas.
Lalu korban juga memeriksa emas miliknya yang disimpan di dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar orang tuanya.

"Ternyata emas dengan berbagai bentuk dan ukuran juga ikut hilang, korban langsung melaporkan ke polisi," ujarnya.
Dengan membentuk tim, polisi langsung melakukan penyelidikan, pelaku SW ditangkap di Kecamatan Kuta Alam, Selasa, 1 Desember 2020 sore.
"Setelah diperiksa, pelaku SW membenarkan telah mengambil uang dan emas milik majikannya untuk kebutuhan ekonomi keluarganya dan telah membeli sejumlah barang dari hasil curiannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, SW dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan diancam 5 tahun kurungan penjara.
Baca juga:
- Gadis Cantik Asal Medan Masuk Islam di Aceh
- Polisi Syariat Bongkar Kafe di Aceh, Kondom Berserakan
- Mantan Kades di Abdya Terbukti Korupsi Dana Desa Rp 445 Juta
"Pelaku saat ini mendekam disel tahanan Polsek Kuta Alam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya.
Ia mengimbau, kepada seluruh warga agar berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, simpanlah ditempat yang aman serta hindari memberitahukan kepada orang lain agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. []