Makassar - Pengajuan Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akhirnya disetujui Kementerian Kesehatan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kota Makassar merupakan epitcetrum penyebaran virus Corona di Sulsel, melihat hal itu, Pemkot Makassar pun mengajukan PSBB ke pemerintah pusat.
Saya berharap kita semua dapat mematuhi apa yang akan menjadi aturan nantinya, agar kita dapat secara efektif memutus mata rantai penularan Covid19.
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menuturkan, bahwa Kemenkes RI telah menyetujui PSBB diberlakukan di Kota Makassar.
"Hari ini Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang persetujuan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar," kata Gubernur Sulsel, Kamis 16 April 2020.
Oleh karena itu, Gubernur Sulsel meminta masyarakat untuk tetap tenang dan jangan panik kabar terkait kabar setujunya PSBB di Kota Makassar, karena kata Nurdin Abdullah hal itu nantinya akan disosialisasikan oleh Pemkot Makassar.
"Pertama-tama saya meminta masyarakat untuk tetap tenang, tentu kami akan melakukan sosialisasi dulu sebelum SK tersebut diterapkan. Saya telah meminta kepada Pj Wali Kota Makassar agar segera membuat peraturan wali kota tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa penerapan PSBB tersebut agar efektif dipatuhi oleh seluruh masyarakat," ujar Nurdin Abdullah, Kamis 16 April 2020.
"Saya berharap kita semua dapat mematuhi apa yang akan menjadi aturan nantinya, agar kita dapat secara efektif memutus mata rantai penularan Covid19," tambahnya.
Terpisah, Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb menuturkan, pihaknya telah menerima kabar disetujinya PSBB di Kota Makassar, namun hal itu pihaknya akan melakukan rapat bersama Gubernur Sulsel terkait tahapan pelaksanaan PSBB ini.
"Kami sudah terima kabar itu, tapi kami akan melakukan rapat bersama gubernur untuk membahas terkait penerapan PSBB ini," kata Pj Wali Kota Makassar.
Kendati demikian, kata Iqbal, sebelum menerapkan PSBB ini pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan kepanikan dan keresahan di masyarakat.
"Kami akan lakukan sosialisasi dulu selama satu minggu, setelah itu baru kami akan putuskan penetapan kapan di mulainya PSBB ini, supaya semua disiplin," pungkasnya. []