Jakarta - Presiden Joko Widodo telah memutuskan kebijakan Pemerintah mengatasi pandemi virus corona alias Covid-19 . Mengumumkan dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020), Presiden menetapkan memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melawan virus yang berawal dari daerah Wulan, China ini.
Lewat video conference, Presiden menyatakan telah menandatangani Peraturan Pemerintah menyangkut PSBB dan menyatakan polisi akan mengambil langkah hukum demi menegakkan Peraturan menyangkut Pembatasan Sosial Berskala Besar ini. “Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU,” kata Presiden.
Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dalam UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. PSBB ini merupakan satu dari empat jenis karantina yang diatur dalam UU tersebut, yakni, 1.Karantina rumah, 2.Karantina rumah sakit, 3.Karantina wilayah, dan 4 Karantina Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Definisi PSBB menurut UU, “Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”
Ada pun pertimbangan ditetapkannya karantina adalah, “Harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.”
UU menetapkan setidaknya ada tiga hal harus dilakukan dengan adanya PSBB ini, yakni pertama peliburan sekolah dan tempat kerja, kedua pembatasan kegiatan keagamaan dan ketiga pembatasan kegiatan di tempat fasilitas umum.
Untuk pelaksanaan pengamanan di lapangan, menurut undang-undang ujung tombaknya adalah polisi. Mereka yang melanggar aturan ini bisa dihukum hingga setahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta. []