Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menilai pemerintah daerah (pemda) perlu mempertimbangkan penyesuaian sistem kerja untuk menghapus kekhawatiran para pekerja terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang akan dijadikan alasan untuk merumahkan ataupun mem-PHK pekerja.
Melihat Jakarta yang sudah mengetatkan PSBB, Bamsoet menyebut pemda perlu menetapkan PSBB dengan ketentuan yang wajib diikuti perusahaan seperti hanya 25 persen kehadiran pekerja.
"Untuk itu pemda perlu memberikan rasa aman bagi pekerja dengan menekankan pada perusahaan agar tidak ada PHK terhadap pekerja yang melakukan WFH, disertai dengan pemberian stimulus bagi dunia usaha dan bantuan sosial untuk pekerja," kata Bamsoet dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Selasa, 15 September 2020.
Selain itu, Bamsoet juga mendorong pemerintah membantu perusahaan ataupun dunia usaha yang mengalami kesulitan keuangan, dengan realisasi stimulus yang difokuskan pada dunia usaha yang paling terdampak. Sehingga, kata dia, dapat membantu dunia usaha untuk bertahan dan mempertahankan para pekerjanya.
Mantan Ketua DPR ini juga menuturkan pemerintah perlu lebih fokus agar pemulihan kesehatan dan pemulihan ekonomi dapat berjalan seiring, sehingga dunia usaha tidak menjadikan PSBB kedua ini untuk menambah deretan kasus perburuhan, seperti pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon, dirumahkan tanpa upah atau pemangkasan upah dibawah standar minimum.
"Mengingat sejak awal pandemi ada kecenderungan perusahaan menjadikan PSBB dan dampak Covid-19 sebagai alasan melakukan PHK besar-besaran atau mengurangi hak pekerja," ujar dia.
Ilustrasi Pekerja pabrik di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa, 7 April 2020. (Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho)
Persoalan mengenai PHK juga disoroti Ahli Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah. Ia menyebut keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan kembali PSBB akan memperbanyak pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah masyarakat.
"Nanti banyak perusahaan atau pelaku usaha yang terpaksa mem-phk karyawannya," ujar Trubus saat dihubungi Tagar, Sabtu, 12 September 2020.
Menurut dia, kegiatan perekonomian akan terhenti semua dengan adanya PSBB. Dia juga menilai kebijakan tersebut diambil secara terburu-buru.
- Baca juga: Kabareskrim Sigit Prabowo Siap Pidanakan Paslon Pilkada Pelanggar Protokol Covid
- Baca juga: Bamsoet: Pendaftaran Pilkada Langggar Protokol Kesehatan
"Harusnya kan perlu menerapkan rem dan gas, tapi pada saat ngerem itu kan enggak boleh terburu-buru, harus bijaksana. Ini terlalu terburu-buru, kurang bijaksana," ucapnya. []