Jakarta - Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman mengajak masyarakat untuk menandatangi petisi daring penolakan penangkapan Dandhy Laksono oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada pada Kamis malam, 26 September 2019 di kediamannya, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat.
Petisi yang dibuat di laman change.org itu diberi judul 'Selamatkan Kebebasan Berpendapat: Bebaskan Dandhy Dwi Laksono!' ditargetkan untuk ditandatangi oleh 5000 orang.
"Kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat adalah sumber kemajuan bangsa -- bukan sebuah ancaman," ucap Andy Budiman.
Petisi Dandhy. (Foto: change.org)
Baginya, penangkapan Dandhy oleh polisi merupakan tindakan yang tidak mendasar. Sebab, dalam demokrasi kebebasan berpendapat akan membuat Indonesia semakin dewasa. Jadi, penangkapan aktivis Dandhy Dwi Laksono oleh aparat kepolisian, menurut petisi, sebuah langkah keliru.
"Bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan merupakan sebuah ancaman nyata bagi kebebasan berpendapat di negeri ini. Atas dasar itulah, Kepolisian Republik Indonesia harus segera membebaskan Dandhy Dwi Laksono," ujarnya.
Baca juga: Budiman Sudjatmiko: Dandhy Laksono Diperbolehkan Pulang
Andy menilai polisi semestinya menghargai perbedaan pandangan dalam politik. Jika ada masalah, kata dia, penyelesaiannya harus melalui cara yang beradab yaitu lewat perdebatan, adu gagasan dan argumentasi.
"Tidak boleh ada orang dipenjara karena perbedaan politik. Ini bukan sekadar soal Dandhy Dwi Laksono," ujarnya.
Ia menegaskan apa yang dilakukannya untuk Dandhy, murni agar warisan terpenting reformasi yakni kebebasan berpendapat selamat. []