Tegal - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang menggusur atau membongkar puluhan rumah di Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah.
Terdapat 66 kepala keluarga (KK) yang terdampak pembongkaran, salah satunya Isjayanti, 33 tahun, yang juga merupakan anak eks karyawan PT KAI.
Perempuan yang sudah belasan tinggal di rumah warisan ayahnya itu mengaku pasrah dan memilih membongkar sendiri bangunan rumahnya.
"Kalau saya menyadari, karena ini bukan tanah sendiri. Keberatannya karena waktunya mendadak, mepet," katanya.
Isjayanti memperoleh uang ganti rugi sebesar Rp 10,5 juta. Bangunan rumahnya yang sudah ditinggali selama delapan tahun memiliki luas 4x10 meter persegi.
"Dulu rumah ayah saya. Dia pegawai PT KAI," ungkapnya.
Sama dengan Isjayanti, puluhan kepala keluarga (KK) yang terdampak pembongkaran, harus angkat kaki dari rumah yang selama ini ditinggali karena berdiri di atas lahan milik PT KAI dan rencananya akan dimanfaatkan sebagai depo lokomotif. Rumah-rumah itu tersebar di RT 17, 18, RT 19 RW 07.
Kami sudah melakukan sosialisasi sejak Agustus. Kami juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tegal dan kepolisian
Deputy Executive Vice President PT KAI Daop 4 Semarang, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, 66 KK yang terdampak pembongkaran sudah mendapat uang ganti rugi.
"66 KK sudah clear. Ganti rugi sudah diberikan melalui transfer bank," kata Daniel saat meninjau lokasi penertiban, Kamis 3 Oktober 2019.
Sejumlah rumah warga yang berada di aset lahan milik PT KAI di Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal dibongkar, Kamis 3 Oktober 2019. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)
Menurut Daniel, sebagian besar pemilik rumah yang terdampak penertiban sudah membongkar sendiri rumah masing-masing setelah menerima uang ganti rugi dengan nominal Rp 250 ribu per meter persegi.
"Kami memberi kelonggaran batas waktu sampai 7 Oktober. Ada yang sudah dibongkar secara sukarela. Tinggal tujuh rumah yang belum dibongkar," ujar Daniel.
Daniel menyebut tidak ada kendala dalam langkah penertiban aset perusahaan tersebut. Warga terdampak sebelumnya juga sudah mendapat sosialisasi.
"Kami sudah melakukan sosialisasi sejak Agustus. Kami juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tegal dan kepolisian," ucapnya.
Menurut Daniel, setelah penertiban selesai, aset lahan akan digunakan untuk pengembangan depo lokomotif. "Nanti untuk depo dan perawatan lokomotif," ujarnya. []