Jakarta - PT Kharisma Bersama Pemasaran Nusantara (KPBN) yang merupakan anak perusahaan dari PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN Holding menyangkal terlibat dalam impor sepeda mewah merek Brompton. Kuasa Hukum PT KPBN, Muhammad Joni menyebutkan, KPBN sebagai anak perusahaan BUMN terikat tata kelola perusahaan yang baik dan kinerjanya diperiksa auditor negara.
"Tidak ada bukti maupun temuan kerugian negara perihal pembelian sepeda dari instansi pemeriksaan keuangan negara, apalagi gegabah dituding tindak pidana korupsi," kata Joni dalam surat bantah yang diterima Tagar, Selasa, 29 September 2020.
Informasi itu tidak benar. Kami tidak mengimpor sepeda Brompton.
Ini merupakan surat bantahan kedua yang disampaikan oleh kuasa hukum PT KPBN menanggapi pernyataan Direktur Eksekutif Indonesian Club, Gigih Guntoro soal dugaan adanya impor ilegal puluhan sepeda Brompton.
"KPBN mengingatkan Saudara Gigih Guntoro segera mengoreksi pernyataannya guna menjaga reputasi dan hak hukum KPBN sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutur Joni.

Joni kembeli menegaskan bahwa KPBN tidak ada melakukan impor sepeda dan tidak benar ada impor ilegal sepeda seperti diberitakan. Pembelian sepeda sesuai prosedur pembelian dengan skema pembelian-cicilan tanpa paksaan apa pun dan tidak ada kerugikan perusahaan, apalagi dianggap tindak pidana korupsi.
Sebelumnya ketika dihubungi Tagar, Ryant Jayadiningrat, staf Corporate Communications PT KPBN menyangkal informasi yang disampaikan Indonesian Club. "Informasi itu tidak benar. Kami tidak mengimpor sepeda Brompton," ucapnya.
Ia mengakui memang ada pembelian sepeda Brompton. Namun Ryant mengklaim telah sesuai prosedur pembelian, dengan skema pembelian-cicilan yang tanpa paksaan apa pun.
"Ide berolahraga sepeda itu murni aspirasi karyawan. Mereka yang menentukan, tidak ada ketentuan, apalagi paksaan untuk membeli merek, harga, dan tipe tertentu," ucap Ryant.
Dalam pemberitaaan Tagar sebelumnya Indonesian Club telah melakukan investigasi sepanjang tahun 2019. Pihaknya menemukan dugaan impor puluhan sepeda merek Brompton dengan menggunakan fasilitas perusahaan senilai Rp 2 miliar lebih dengan asumsi harga beli per sepeda senilai Rp 30 juta.
Menurutnya, pembelian sepeda Brompton oleh pejabat PT KPBN dengan mengatasnamakan perusahaan jelas telah menyalahi prosedur pengelolaan keuangan perusahaan, di mana peruntukannya hanya untuk kepentingan pribadi. "Sudah jelas bahwa praktek semacam ini sudah masuk dalam kategori kejahatan tindak pidana korupsi," ucapnya dalam keterangan kepada Tagar. []
- Baca Juga: Isu Impor Ilegal Brompton, Ini Kata Anak Usaha PTPN
- Delapan Jenis Sepeda Brompton yang Menggemaskan