Binjai - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II kembali melakukan pembersihan lahan (okupasi) seluas 150 hektare di Dusun Tanjung Pama, Desa Namorube, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin 18 November 2019.
Koordinator Humas PTPN II Sutan Panjaitan mengatakan, luas seluruh areal lahan yang tercatat di dalam sertifikat nomor 55 mencapai 594,76 hektare.
"Kita menarget akan membersihkan 300 hektare lahan yang masuk dalam sertifikat HGU nomor 55," kata Sutan.
Koordinator Humas PTPN II, Sutan Panjaitan bersama Kasubbag Humas Polrestabes Medan di lokasi pembersihan lahan. (Foto: Tagar/Jufri Pangaribuan)
Sutan menambahkan, sebelum melakukan pembersihan lahan, perusahaan milik negara tersebut telah memberitahukan kepada masyarakat penggarap, untuk meninggalkan lahan. HGU itu sendiri berlaku hingga tahun 2028.
Tadi kita lihat ada warga yang mencoba menghalau. Tapi sudah kembali berlangsung tanpa ada perlawanan
"Kita juga sudah menawarkan tali asih pengganti tanaman masyarakat yang terkena pembersihan," jelasnya.
Kasubbag Humas Polrestabes Medan, Kompol Edward N Saragih mengatakan, mereka menerjunkan 1.062 polisi dan 125 personel TNI untuk membantu PTPN II membersihkan lahan.
Sejauh ini, kata Edward situasi pembersihan lahan masih kondusif, walau ada masyarakat yang melakukan penghalauan.
"Tadi kita lihat ada warga yang mencoba menghalau. Tapi sudah kembali berlangsung tanpa ada perlawanan," tambahnya.
Pihak kepolisian, lanjutnya akan terus memantau pembersihan lahan yang dilakukan PTPN II hingga selesai. []