PTTUN Medan Mengabulkan Gugatan Hamdan Sati dan Febriadi untuk Pilkada Aceh Tamiang 2024

Pasangan Hamdan Sati dan Febriadi resmi menjadi kontestan Pilkada Aceh Tamiang 2024 setelah keputusan PTTUN Medan.
Hamdan Sati dan Febriadi dalam kampanye Pilkada Aceh Tamiang 2024

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan baru-baru ini mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati dan Febriadi. Keputusan ini menandai langkah penting dalam perjalanan politik mereka menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Tamiang 2024.

BANDA ACEH - Pasangan Hamdani Sati dan Febriadi resmi menjadi kontestan dalam Pilkada Aceh Tamiang. Mereka berkomitmen untuk membawa perubahan positif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan dukungan yang kuat dari berbagai kalangan, pasangan ini diharapkan dapat memenangkan hati pemilih di daerah tersebut.

Pemilihan Bupati (Pilbup) Aceh Tamiang 2024 akan diselenggarakan setelah Pemilihan Umum Presiden Indonesia (Pilpres) 2024. Ini merupakan momen penting bagi warga Aceh Tamiang untuk memilih pemimpin yang akan membawa daerah mereka ke arah yang lebih baik. Proses pemilihan ini diharapkan berjalan dengan lancar dan transparan.

Sejak tanggal 29 Oktober, Aceh Tamiang tidak lagi memiliki pasangan calon (Paslon) setelah putusan PTTUN yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Komisi Independen Pemilihan (KIP). Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan pihak terkait. Namun, langkah-langkah hukum dan administratif terus dilakukan untuk memastikan proses pemilihan dapat berjalan sesuai aturan.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang telah mengumumkan pendaftaran Pemantau Pemilih dalam Negeri untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang 2024. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi dan memastikan pemilihan berjalan dengan jujur dan adil. Pendaftaran ini terbuka bagi warga yang berminat dan memenuhi syarat yang ditentukan.

Berita terkait
0
PTTUN Medan Mengabulkan Gugatan Hamdan Sati dan Febriadi untuk Pilkada Aceh Tamiang 2024
Pasangan Hamdan Sati dan Febriadi resmi menjadi kontestan Pilkada Aceh Tamiang 2024 setelah keputusan PTTUN Medan.