Banda Aceh - Memasuki bulan suci Ramadan 1440 Hijriah, penjual makanan dan minuman dilarang membuka usaha dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Larangan ini merupakan salah satu poin seruan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh.
Forkopimda mengimbau kepada warganya terutama yang beragama Islam untuk memakmurkan masjid dan tempat ibadah lainnya dengan melaksanakan shalat tarawih, tadarus Al-Quran, i’tikaf dan ibadah lainnya semata-mata karena Allah SWT.
Seruan yang ditandatangani Wali Kota Banda Aceh dan unsur pimpinan daerah lainnya ini dikeluarkan dengan tujuh poin himbauan, diantaranya melarang pemilik warung, cafe dan restoran membuka usahanya mulai shalat Isya sampai selesai tarawih.
Baca juga: Titik Pengamatan Hilal Ramadhan 1440 H di Aceh
Pada poin keempat, pengusaha bilyar, play station dan hiburan lainnya dilarang membuka usaha selama bulan ramadan.
Pengusaha salon dibolehkan membuka usaha dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Untuk pengusaha hotel dan kafetaria dilarang menyediakan makanan di siang hari, menggelar karaoke dan sejenisnya selama bulan suci ramadan berlangsung.
Poin-poin larangan saat bulan suci Ramadan yang dikeluarkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)
Bagi non muslim, Pemko Banda Aceh diminta dapat menghormati pelaksanaan ibadah puasa, dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan umat beragama demi terwujudnya kesatuan dan persatuan bangsa.
Sementara khusus bagi warga negara asing yang berada di wilayah Kota Banda Aceh diimbau untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku selama bulan suci Ramadhan berjalan. []
Baca juga:
Bupati Bener Meriah Dilantik, Diminta Jaga Hutan Aceh
Cinta Jokowi Tak Berkurang Meski Kalah di Aceh
45 Menit, Polisi Lumpuhkan KKB Aceh
Lembar Terakhir Ikram, Mahasiswa Aceh di Mesir