Pukat Nilai Pansus KPK Kebingungan Tidak Miliki Temuan Berarti

Tuduhan kepada Ketua KPK Agus Raharjo karena Pansus Angket KPK kebingungan tidak memiliki temuan berarti, kata Zainurrohman.
AKSI DUKUNG KPK: Massa yang tergabung dalam Perempuan Indonesia Anti Korupsi melakukan jalan santai sambil membentangkan spanduk dan poster berisikan antikorupsi saat hari bebas kendaraan bermotor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (24/9). Kegiatan tersebut guna menggalang dukungan masyarakat terhadap KPK untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi besar di Indonesia seperti kasus korupsi KTP Eleketronik (E-KTP). (Foto: Ant/Hafidz Mubarak A)

Yogyakarta, (Tagar 24/9/2017) – Munculnya berbagai tuduhan yang dilancarkan Panitia Khusus Hak Angket DPR RI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada tidak perlu terpengaruh.

"KPK tidak perlu terpengaruh. Fokus saja bekerja memberantas korupsi," kata peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zainurrohman di Yogyakarta, Minggu (24/9).

Ia mengatakan, salah satu tuduhan Pansus yang dinilainya tidak berdasar di antaranya terkait tuduhan kepada Ketua KPK Agus Raharjo yang dianggap terlibat korupsi saat menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Tuduhan kepada Agus Raharjo karena Pansus kebingungan tidak memiliki temuan berarti," kata dia.

Zainurrohman berharap dengan tuduhan itu KPK tetap fokus menyelesaikan kasus-kasus penting yang belum selesai seperti kasus megakorupsi KTP elektronik serta Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut Zain, hingga saat ini dukungan publik kepada KPK semakin menguat. Kesimpulan sementara Pansus Hak Angket KPK dan draf rekomendasi akhir yang beredar, menurut dia, tidak cukup untuk menyudutkan KPK di mata publik.

"Publik tidak banyak terpengaruh tuduhan Pansus kepada KPK. Buktinya publik tetap mendukung KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, baik mega korupsi seperti E-KTP maupun korupsi di daerah," kata dia.

Ia menilai banyak kejanggalan temuan-temuan Pansus yang dikemukakan kepada publik seperti tuduhan sebelumnya yang menyebut KPK memanfaatkan opini media untuk menekan para pengkritiknya.

Padahal, penggunaan media massa untuk mengumumkan perkembangan perkara, kata dia, justru merupakan bentuk transparansi oleh KPK. "Sejauh pengamatan Pukat, KPK tidak pernah menggunakan media massa sebagai alat fitnah maupun menebar kebencian kepada pengkritiknya," kata dia. (yps/ant)

Berita terkait