Banda Aceh - Petugas kepolisian resor (Polres) Aceh Barat akhirnya menahan Akrim Nurdin, seorang pengusaha di kabupaten tersebut yang melakukan penganiayaan terhadap seorang wartawan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Teuku Dedi Iskandar.
Selain Akrim, polisi juga menahan dua pelaku lainnya yang terlibat dalam penganiaan tersebut, yaitu Umar Dani dan Teuku Erizal. Sementara Darmansyah masih dalam penangguhan penahanan.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Aceh Barat, Komisaris Polisi Zainuddin menyebutkan, Akrim Nurdin dan Teuku Erizal ditangkap pada Minggu, 23 Februari 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan Akrim berdasarkan surat perintah penahanan nomor : SP. Han / 14 / II / 2020 / Reskrim, tanggal 23 Februari 2020. Sedangkan penangkapan Teuku Erizal berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor SP. Han / 15 / II / 2020 / Reskrim, tanggal 23 Februari 2020.
“Sebelumnya penyidik telah menetapkan Darmansyah dan Umar Dani sebagai tersangka, dan pada Minggu kemarin kembali ditetapkan sebagai tersangka yaitu Akrim dan Erizal,” kata Zianuddin dalam keterangannya diterima wartawan, Rabu, 26 Februari 2020.
Zainuddin menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terhadap wartawan LKBN Antara Teuku Dedi Iskandar terjadi pada Senin, 20 Januari 2020 lalu di sebuah warung kopi di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Kejadian itu bermula saat Akrim bersama rekannya Teuku Erizal dan Darmansyah mendatangi korban di warkop tersebut dengan tujuan agar korban mau menanda tangani kuitansi kosong yang berisikan uang tunjuk untuk perjalanan Teuku Dedi ke Amerika.
“Jumlah keseluruhannya enam puluh tiga juta rupiah yang telah dikirimkan Akrim pada tahun 2017, dan korban tidak mau menanda tangani kuitansi tersebut,” ujarnya.
Kata Zainuddin, karena tak mau menandatangani kuitansi tersebut, maka terjadi percekcokan dan adu mulut. Saat itulah, tiba-tiba salah seoarang pelaku Umar Dani memukul korban yang mengenai wajah Teuku Dedi.
Pemukulan, kata Zainuddin, juga diikuti oleh pelaku lainnya yaitu Darmansyah yang memukul korban dengan cara menedang sehingga mengenai perut Teuku Dedi. Perkara ini kemudian dilaporkan ke Polres Aceh Barat.
Ia menjelaskan, pada 4 Februari 2020 penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Barat mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Dalam berkas ini, dua orang yang dijadikan tersangka adalah Darmansyah dan Umar Dani.
Namun, katanya, pada 18 Februari 2020 berkas perkara dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat karena kekurangan dengan Nomor: B – 219 /L.1.18 /Eoh. /I/02/2020, dengan petunjuk P19 agar Akrim Nurdin dan Teuku Erizal juga ditahan dan dijadikan tersangka.
“Pertimbangannya adalah karena adanya kerjasama sebagai penggerak dalam terwujudnya terjadi tindak pidana sebagaimana pasal 170 KUHPidana sehingga terjadi pemukulan terhadap korban dan pihak penyidik harus memenuhi petunjuk tersebut,” ujarnya. []
Lihat Juga:
- Temui Para Jurnalis Demo, Ini Tanggapan Polda Aceh
- Dapat Ancaman, Jurnalis di Aceh Gelar Aksi di Polda
- Puluhan Jurnalis Aceh Gelar Aksi Keprihatinan