Jakarta – Sekitar 50 orang divonis hukuman mati di Republik Demokratik Kongo pada Sabtu, 29 Januari 2022, karena terkait dengan pembunuhan pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yaitu Zaida Catalan dan Michael Sharp pada tahun 2017. Informasi tersebut diungkapkan oleh sebuah kelompok HAM yang memantau persidangan itu.
Thomas Fessy, periset senior Human Rights Watch urusan Kongo, mengatakan seorang pejabat imigrasi setempat termasuk di antara mereka yang diganjar hukuman mati. Sementara seorang kolonel angkatan darat diberi hukuman 10 tahun penjara.
Negara itu telah memberlakukan moratorium hukuman mati sejak 2003. Maka, para terdakwa akan menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Namun, Fessy saudara perempuan Catalan mengatakan para penyidik telah mengabaikan kemungkinan keterlibatan para pejabat yang lebih tinggi dan persidangan itu tidak mengungkap kebenaran.

Para pejabat Kongo menuduh pembunuhan itu dilakukan oleh milisi Kamuina Nsapu. Mereka tadinya membantah ada oknum pejabat negara yang terlibat, tapi kemudian menangkap kolonel itu dan beberapa pejabat lain yang dituduh bekerja sama dengan para pemberontak (vm/ft)/Reuters/voaindonesia.com. []
Pelecehan Seksual di Kongo Libatkan Puluhan Staf WHO
WHO Telisik Dugaan Pelecehan Seksual oleh Petugas Ebola
Kongo Terserang Wabah Campak, 5.000 Orang Meninggal
Pesawat Tabrak Rumah di Kongo, 23 Orang Tewas