Jakarta - Penyidik Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap delapan orang tersangka yang dituduhkan terlibat dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Mereka bakal diperiksa di Kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020.
Akan diperiksa hari Selasa tanggal 27 Oktober pukul 10.00.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan, pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Rencana delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejagung dipanggil dan akan diperiksa hari Selasa tanggal 27 Oktober pukul 10.00 oleh tim penyidik gabungan di Ruang Pemeriksaan Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri," tutur Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.
Baca juga: Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Lalai yang Disengaja?
Seperti diketahui, Polri telah memeriksa 64 saksi dalam penyidikan kasus kebakaran Kejagung. Setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejagung, penyidik pun menyimpulkan penyebab awal kebakaran disebabkan aktivitas merokok lima orang tersangka, yang tak lain adalah buruh bangunan.

Delapan orang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan inisial T, H, S, K, IS, UAN, R dan NH. Mereka adalah lima orang buruh bangunan, seorang mandor, seorang Dirut PT ARM dan satu pejabat pembuat komitmen Kejagung.
Para tersangka dikenakan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
Baca juga: Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Lalai yang Disengaja?
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kepolisian RI (Polri) membuka opsi adanya unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya minta kepolisian tetap membuka opsi Pasal 187 tentang sengaja membakar, bukan hanya sekadar pasal 188 yang lalai terhadap terjadinya kebakaran," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya yang diterima Tagar, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Boyamin menjelaskan, kesengajaan itu lantaran tukang bangunan yang bekerja merokok di tempat yang dilarang. Menurut dia, hal itu dapat berarti kelalaian yang berwarna kesengajaan.
"Teorinya lalai itu kan ada istilahnya teori berwarna dan tidak berwarna. Dan juga kalau toh kesalahan, bisa sedikit lalai atau sedikit sengaja. Maka Pasal 187 itu tetap dibuka," ucapnya. []