Jakarta - Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumiyati mengatakan perlu pengawasan penyaluran biaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang mencapai Rp 695,2 triliun atau 25,38 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
Agar dana untuk penanganan Covid-19 efektif, efisien, dan akuntabel, kata dia perlu perlu sinergi antara pemerintah melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dan special mission vehicle (SPV) yang ada di pusat saja serta juga pemerintah daerah (Pemda).
Baik antar APIP pusat (K/L/Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP) maupun daerah (APIP Prov/Kab/Kota) karena bersifat lintas sektoral dan wilayah.
"Diperlukan kontribusi semua pihak untuk dapat secara aktif menjaga dan mengawal Governance (tata kelola), Risk (risiko), and Control (pengendalian) atau GRC atas program, terutama pengawasan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai early warning," ucap Sumiyati seperti dikutip Tagar Rabu, 15 Juli 2020
Ia mengatakan tentunya tidak ingin, sumber daya (dana, waktu, tenaga, dan pikiran) yang telah dicurahkan untuk mengatasi pandemi ini, sekaligus menyelamatkan perekonomian dari krisis yang mengancam, menjadi sia-sia karena kendornya pengawasan.
"Atau tidak memberikan manfaat yang berarti bagi masyarakat, hanya karena kurangnya pengawasan dan pengawalan terhadap implementasi program. Mengingat bahwa program tersebut bersifat lintas sektoral dan wilayah," ucapnya.

Anggaran TKDD merupakan penyerahan dari pusat ke daerah dan bukan merupakan penugasan dari Menteri Keuangan, maka pengawasan yang dilakukan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu tidak dapat menjangkau sepenuhnya sampai dengan realisasi penggunaan dan pertanggungjawaban dana oleh pemerintah daerah.
"Itjen Kemenkeu hanya dapat melakukan pengawasan terhadap TKDD pada saat anggaran tersebut diformulasikan, dialokasikan, dan disalurkan ke daerah, ini merupakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB)," ujarnya.
Pengawasan terhadap anggaran TKDD yang telah menjadi bagian dari APBD menjadi tugas dan fungsi APIP daerah bersangkutan, sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Menurut Moch. Ardian N. Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri ada beberapa potensi penyalahgunaan anggaran Covid-19 yang ingin dicegah dengan pengawasan APIP hingga ke daerah yaitu antara lain potensi penggelembungan belanja kesehatan, penggelembungan jumlah penerima bantuan sosial (bansos), laporan fiktif belanja kesehatan dan bansos serta politisasi menjelang pilkada serentak dengan memberikan bansos.
Total biaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) yaitu sebesar Rp 695,2 triliun atau 25,38 persen dari APBN 2020. Beberapa alokasi anggaran terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut ditujukan langsung untuk mendukung penanganan Covid-19.
Untuk pemulihan ekonomi di daerah melalui pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp 31,8 triliun, cadangan DAK Fisik sebesar Rp 8,7 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) pemulihan ekonomi sebesar Rp 5 triliun, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp 3,7 triliun, Insentif pariwisata (hibah) sebesar Rp3,3 triliun, dan fasilitas pinjaman daerah sebesar Rp 10 triliun. []