Putusan Mahkamah Konstitusi Menguatkan Rupiah

Sentimen positif atas putusan MK yang menolak seluruh gugatan pasangan Prabowo-Sandiaga berpotensi menguatkan nilai tukar rupiah.
Jokowi menang di quick count membuat nilai tukar rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Kamis pagi bergerak menguat. (Foto: Antara)

Jakarta - Sentimen positif atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam perkara sengketa Pilpres 2019 berpotensi menguatkan nilai tukar rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019.

Pada pukul 9.49 WIB, rupiah memang masih melemah lima poin atau 0,04 persen menjadi Rp14.145 per dolar AS dibanding posisi sebelumnya Rp14.140 per dolar AS.

Analis Bank Mandiri Rully Arya Wisnubroto mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi tidak berpengaruh signifikan terhadap pergerakan rupiah karena tidak menjadi isu besar di pasar uang saat ini.

"Putusan Mahkamah Konstitusi tidak banyak impact ke pasar," ujar Rully di Jakarta, yang dikutip Antara, Jumat, 28 Juni 2019.

Menurut Rully, pelaku pasar lebih menunggu pertemuan Presiden AS Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping di sela-sela KTT G20 di Osaka, Jepang.

Direktur Utama PT Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi mengatakan pascaputusan MK, sejumlah investor yang sejak gonjang-ganjing pilpres menahan diri untuk berinvestasi, bisa kembali agresif masuk ke instrumen berisiko.

Apalagi setelah lembaga pemeringkat Standard & Poor's (S&P) memberikan rating BBB- menjadi BBB+ terhadap obligasi Indonesia, sehingga harapan untuk gagal bayar berinvestasi sangat kecil.

"Dalam perdagangan hari ini rupiah masih akan menguat di kisaran level Rp 14.100-Rp 14.200 per dolar AS," ujar Ibrahim.

Baca juga:

Berita terkait
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.