Jakarta - Anggota Komisi IX DPR, Anis Byarwati menanggapi raibnya dana nasabah Maybank Indonesia bernama Winda Lunardi alias Winda Earl senilai Rp 22 miliar. Menurutnya, nasabah berhak mendapatkan penyelesaian sengketa secara patut dan adil, yang dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan UU lainnya.
OJK, tidak cukup hanya meminta bank untuk meningkatkan pengawasan internalnya.
“Saya kira menjadi bagian dari tugas OJK untuk melakukan mediasi antara nasabah dengan pihak bank, untuk menjamin hak nasabah yang dijamin undang-undang ini terpenuhi,” ujar Doktor Ekonomi Islam dari Universitas Airlangga ini dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, kasus ini dianggap telah menjadi preseden buruk terkait dengan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Masyarakat nantinya akan merasa tidak aman menyimpan uangnya di bank.
Ia mengingatkan bahwa kasus ini merupakan management fraud yang terkait dengan lemahnya sistem pengawasan internal bank. Kasus ini juga menunjukkan belum maksimalnya pengawasan OJK terhadap sektor perbankan.

“Pengawasan perbankan menjadi tugas utama OJK, tidak cukup hanya meminta bank untuk meningkatkan pengawasan internalnya atau meminta bank melakukan investigasi, tetapi harus melakukan mediasi antara perbankan dengan nasabah yang dirugikan," ucap Anis.
Untuk itu, legislator daerah pemilihan DKI Jakarta ini berharap kasus ini jangan hanya berhenti pada penetapan oknum bank sebagai tersangka. "Kasus ini harus diselesaikan tuntas dengan pertanggungjawaban dari semua pihak yang memiliki kaitan," tutur Anis.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka. Ia dituding menyalahgunakan wewenangnya dengan memainkan saham BNII (kode emiten PT Maybank Indonesia Tbk) di Bursa Efek Indonesia dan menguras uang Rp 22 miliar dari tabungan Winda.
Tidak hanya itu, ia juga mentransfer ke rekening beberapa temannya. Keterangan polisi menyebut, uang nasabah ini diambil untuk investasi agar mendapatkan hasil lebih tinggi.
Oknum pelaku kejahatan ini sudah ditangkap dan berada di tahanan Kejaksaan Tangerang Selatan. Hingga saat ini, kasus masih dalam proses pengadilan negeri.
Sebelumnya Winda mengaku tidak melakukan penarikan atas dana yang disimpannya. Bahkan sebagai nasabah di Maybank, Winda baru mengetahuinya saat akan menarik uangnya. Ia terkejut tak bisa melakukan transaksi yang ia inginkan karena saldo yang tersisa di rekeningnya hanya Rp 600 ribu.
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto menilai, kasus yang menimpa atlet e-sport tersebut harus segera diatasi. "Kalau menurut saya memang perlu ditelusuri dulu secara clear duduk perkaranya, dan aliran dananya ke mana saja. Kasusnya perlu cepat diselesaikan agar kenyamanan baik bank maupun nasabah bank tidak terganggu," kata Eko saat dihubungi Tagar, Senin, 9 November 2020. []
- Baca Juga: Demi Nasabah, Raibnya Uang Winda Earl di Maybank Harus Ditelusuri
- Uang Atlet E-Sport Raib Rp 22 M, Ini Profil Maybank Indonesia