Jakarta – Kementerian Sosial RI berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB) yang sudah masuk di Komisi VIII DPR RI.
“Kami sudah membahas tentang kelembagaan dan anggaran terkait RUU PB,” tutur Menteri Sosial Tri Rismaharini di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.
Selain bencana alam, ada juga bencana sosial yang bukan konflik sosial seperti pengungsi yang belum diwadahi, bencana kesehatan non fisik ataupun kejadian teroris yang bisa dimasukan ke dalam RUU tersebut.
Soal RUU PB, posisi Kementerian Sosial berada di tengah-tengah dan mohon arahan dari Presiden terkait Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Kami berada di tengah dan ide RUU PB itu bagus, sebab kita ingin menangani masalah yang terkait dengan bencana itu secara komprehensif,” ungkap Mensos.

Menurut Mensos, Secara administratif kelembagaan surat sudah masuk ke Komisi VIII DPR, dan selanjutnya seperti apa arahan dari Presiden dan akan segera disampaikan.
“Selain bencana alam, ada juga bencana sosial yang bukan konflik sosial seperti pengungsi yang belum diwadahi, bencana kesehatan non fisik ataupun kejadian teroris yang bisa dimasukan ke dalam RUU tersebut,” tegasnya.
- Baca juga : Motor Roda Tiga dari Mensos Tri Rismaharini untuk Gading Ogi Saputra
- Baca juga : Kemensos Gandeng Pos Indonesia Antar BST ke Rumah Penerima
Mensos menegaskan, arahan Presiden secara kelembagaan terkait BNPB, juga bisa dimasukan kedalam RUU PB, seperti jenis bencana, seperti kebakaran instalasi kilang minyak di Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
“Arahan Presiden akan menguatkan upaya kelembagaan penanganan bencana di Indonesia, termasuk memasukan jenis bencana yang tidak terdeteksi, seperti kebakaran di Balongan, Indramayu,” pungkasnya. []