Ratusan Botol Miras itu Dari Rumah Janda..

Selama ini petugas sulit mengendus miras yang dijual Darwati, karena diedarkan secara sembunyi-sembunyi. Untuk mengelabuhi petugas, miras yang akan dijual pelaku disembunyikan di sudut-sudut ruang rumah, termasuk dalam estalase dan almari.
Satuan Narkoba Polres Jepara menghitung miras hasil penggerebekan di rumah Darwati (55) warga Desa Pecangaan RT 21 RW 4 Kecamatan Pecangaan, Jepara Selasa (10/4) siang.(Alf)

Jepara (Tagar 10/4/2018) - Satuan Narkoba Polres Jepara, Jawa Tengah menggerebek rumah Darwati (55) seorang janda warga Desa Pecangaan RT 21 RW 4 Kecamatan Pecangaan, Jepara, Selasa (10/4) siang. Dari hasil penggerebekan, petugas mendapati ratusan botol miras produk pabrikan maupun miras jenis ciu yang biasa digunakan untuk oplosan.
 
Selama ini petugas sulit mengendus miras yang dijual Darwati, karena diedarkan secara sembunyi-sembunyi. Untuk mengelabuhi petugas, miras yang akan dijual pelaku disembunyikan di sudut-sudut ruang rumah, termasuk dalam estalase dan almari.
 
Kepala Satuan Narkoba Polres Jepara AKP Hendro Asrianto mengatakan, penggerebakan ini dilakukan menyusul keresahan masyarakat akan peredaran miras di sekitar rumah pelaku. Penggerebekan miras ini bagian dari upaya menjaga kondusifitas di tahun politik, sekaligus menghindari terjadinya korban miras oplosan seperti yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
 
“Penggerebekan ini kami lakukan sebagai upaya menjaga kondusifitas Jepara jelang Pilkada (Pilihan Gubernur), Pilek (Pilihan Legislatif, juga Pilpres (Pilihan Presiden). Apalagi, minuman oplosan juga telah menelan banyak korban jiwa seperti yang terjadi di Bandung, Jawa Barat,” tuturnya.
 
Dari keterangan pemilik miras Darwati diketahui, pelaku telah menjual miras sejak tujuh bulan lalu. Dirinya terpaksa menjual miras karena desakan ekonomi setelah suaminya meninggal dunia.
 
“Sekitar tujuh bulan lalu saya mulai menjual minuman keras. Semenjak suami saya meninggal saya harus mencukupi kebutuhan sekolah anak-anak yang kini telah kuliah dan masih SMA,” kata Darwati.
 
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita 197 botol minuman keras, 71 diantaranya miras jenis ciu yang biasa digunakan untuk miras oplosan. 

Selain menyita miras, polisi juga menjerat pelaku dengan Tipiring (tindak pidana ringan) sesuai Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 tentang larangan minuman keras dengan ancaman kurungan 3 bulan dan denda lima juta rupiah. (alf)  
 

Berita terkait
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.