Binjai - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Binjai, Sumut, menjaring ratusan warga yang tidak menggunakan masker.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai, Otto Harianto mengatakan, mereka sudah dua kali melakukan razia. Pertama, kata Otto mereka menjaring 91 warga yang tidak mengenakan masker.
"Hasilnya, sebanyak 65 orang kami beri sanksi lisan dan menahan 26 KTP warga," kata Otto saat menggelar razia masker di Jalan Gatot Subroto, Binjai Barat, Selasa, 1 September 2020.
Kemudian, dari hasil razia kedua kata Otto, mereka mengamankan 74 warga yang tidak mengenakan masker. "Sebanyak 30 KTP warga kami tahan dan 44 kami beri sanksi lisan," tukas dia.
Otto menambahkan, GTPP Covid-19 Binjai akan terus melakukan kegiatan sosialisasi dan penegakan protokol kesehatan kepada masyarakat.
Tindakan ini menjadi pengingat masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan
"Setiap hari kami di sini melakukan sosialisasi. Kalau razia kami lakukan setiap hari Selasa dan Kamis, kalau waktu dan tempatnya tentu tidak kami sebarkan," katanya.
Petugas GGTP Kota Binjai saat menggelar razia memberikan sanksi push up bagi warga yang tak pakai masker, Selasa, 1 September 2020. (Foto: Tagar/Jufri Pangaribuan)
Dia berharap, masyarakat di Kota Binjai maupun yang melintasi Kota Binjai agar selalu mengenakan masker, agar bisa menghentikan penyebaran infeksi virus corona yang terus meningkat.
"Tindakan ini menjadi pengingat masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ini dilakukan untuk kebaikan bersama, agar Covid-19 bisa dihentikan penyebarannya," katanya.
Berdasarkan data milik Pemerintah Kota Binjai, sebanyak 44 warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 masih dirawat di rumah sakit, sebanyak 69 dinyatakan sembuh dan sudah 11 orang meninggal dunia. []