Semarang - Lebih dari seratus warga di Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, saat ini resah. Tanah dan rumah yang mereka tinggali sejak puluhan tahun ini terancam digusur dengan kemunculan sertifikat tanah baru.
Sesepuh warga, Suparno mengaku sejumlah warga telah memiliki bukti sah kepemilikan tanah yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik (HM). Sertifikat itu rata-rata dikeluarkan pada kurun waktu tahun 1975 hingga 1976.
"Tapi belakangan muncul seseorang atas nama Ryan Wibowo yang mengaku memiliki tanah yang sudah kami tempati. Bahkan, yang bersangkutan juga telah memiliki sertifikat tanah yang terbit tahun 2015, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan KRK (Keterangan Rencana Kota)," tutur dia, Kamis, 3 September 2020.
Suparno mempertanyakan kenapa bisa terbit sertifikat beda di objek tanah yang sama. Terlebih tanah tersebut sudah berwujud kawasan permukiman.
"Kok bisa, terbit sertifikat baru, kan lokasi tersebut sudah berupa perkampungan yang dihuni oleh banyak warga," ujarnya.
Padahal kondisinya sudah ditempati sejumlah warga sejak tahun 2000-an. Dan anehnya, di sertifikat atas nama Ryan Wibowo itu tercatat bahwa itu merupakan lahan kosong
Menurut Suparno, semestinya sebelum penerbitan sertifikat kepemilikan tanah atas nama Ryan Wibowo pada 2015, didahului dengan pengecekan ke lokasi. Selama ini, warga tidak pernah didatangi petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan pengecekan maupun pengukuran tanah.
"Padahal kondisinya sudah ditempati sejumlah warga sejak tahun 2000-an. Dan anehnya, di sertifikat atas nama Ryan Wibowo itu tercatat bahwa itu merupakan lahan kosong," kata dia.
Warga selama ini juga tidak pernah melihat bukti asli sertifikat atas nama Ryan Wibowo, hanya diperlihatkan fotokopi. Karenanya, Suparno juga tidak habis pikir kenapa pada kemudian hari bisa muncul Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Semarang.
Berdasarkan foto yang ditunjukkan warga, IMB tersebut diterbitkan pada 15 Juni 2020 dan 3 Juni 2020 untuk dua bidang tanah.
"Satu bidang tanah yang diklaim di sebelah selatan memiliki luas 7.538 meter persegi dan di bagian lainnya dengan luas 1.880 meter persegi. Apakah bisa IMB muncul tanpa cek lokasi, padahal dihuni oleh banyak warga," tuturnya.
Pada prinsipnya warga meminta keadilan kepada BPN dan Pemkot Semarang dalam mempertahankan hak mereka. Terlebih warga telah mendapat panggilan dari Dinas Penataan Ruang (Distaru) yang mempertanyakan IMB rumah
"Karena tidak memiliki IMB inilah warga kemudian diberi surat peringatan pertama dan kedua. Selanjutnya akan dilakukan penyegelan dan dipasang papan pengawasan. Sehingga warga merasa keberatan dengan surat peringatan tersebut," ujarnya.
Suparno menambahkan warga sudah mengadukan persoalan tersebut ke DPRD dan Pemerintah Kota Semarang, beberapa waktu lalu. Apalagi di lokasi tanah warga sudah dilakukan aktivitas pembangunan perusahaan.
"Kami menyampaikan bahwa kondisi warga saat ini sangat resah, dengan adanya pembangunan pondasi pagar arcon yang mengelilingi tempat tinggal kami,” katanya.
Baca lainnya:
- Sengketa Hak Kekancingan di Atas Tanah Sultan Ground
- Rincian 8 Sekolah Tergusur Tol Jogja-Solo di Sleman
- Rumah Sri Mulyani di Semarang Digusur Satpol PP
Warga lain, Kasman, 51 tahun, mengaku tak hanya dikelilingi pagar, akses jalan utama yang biasanya digunakan warga untuk beraktivitas juga sudah ditutup perusahaan tersebut
"Saat ini di lokasi sudah ada proses pembangunan sebuah perusahaan yang mengaku telah mengantongi IMB. Bahkan jalan utama menuju permukiman warga telah ditutup cor, kami harus mencari jalan lain, rumah saya sudah dikelilingi pagar,” kata dia.
Belum ada penjelasan dari Plt Kepala Distaru M Irwansyah terkait persoalan tersebut. Namun saat pertemuan dengan warga pada pekan kemarin ia menjanjikan akan mendampingi klarifikasi ke BPN terkait terbitnya sertifikat atas nama Ryan Wibowo. Irwansyah juga telah meminta bawahannya untuk menghentikan sementara peringatan ke warga.
Sementara, Kepala Sub Seksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat BPN Kota Semarang Aris Wibowo mengatakan laporan warga Wonosari sudah disampaikan ke Komisi A DPRD Kota Semarang beberapa waktu lalu.
"Dan kami belum bisa menjawabnya sekarang, namun jika ingin meminta penjelasan tentang hal tersebut, silakan warga bisa mengirimkan surat resmi ke kantor BPN. Nanti akan ditanggapi," ucap dia. []