Regulator Uni Eropa Ingatkan App Store Milik Apple Langgar Aturan

Dakwaan terhadap Apple ini merupakan yang pertama dari Komisi Eropa, di bawah UU Pasar Digital yang terkenal
ILUSTRASI - Logo App Store terpantul dari iPhone di bagian belakang iMac di Los Angeles, 26/8/2021. (Foto: voaindonesia.com/Chris DELMAS/AFP)

TAGAR.id – Aturan yang ditetapkan kios aplikasi milik Apple, App Store, melanggar aturan teknologi Uni Eropa, karena mencegah pengembang aplikasi mengarahkan konsumen ke pilihan penawaran lain, kata regulator antimonopoli Uni Eropa, Senin (24/6/2024). Dakwaan ini bisa mengakibatkan denda besar bagi produsen iPhone tersebut.

Komisi Eropa, yang juga bertindak sebagai regulator antimonopoli dan teknologi Uni Eropa, mengatakan bahwa mereka telah mengirimkan temuan awal itu ke Apple, setelah penyelidikan yang dimulai pada Maret.

Dakwaan terhadap Apple ini merupakan yang pertama dari Komisi Eropa, di bawah UU Pasar Digital yang terkenal, yang berupaya mengendalikan kekuatan perusahaan teknologi besar (Big Tech) dan memastikan ruang permainan yang setara bagi pesaing-pesaing kecilnya. Komisi ini memiliki waktu hingga Maret tahun depan untuk mengeluarkan keputusan akhirnya.

Kepala antimonopoli Uni Eropa, Margrethe Vertager mengutip sejumlah persoalan dalam aturan baru Apple. “Saat ini, kami pikir aturan baru ini tidak memungkinkan bagi pengembang aplikasi untuk berkomunikasi secara bebas dengan pengguna akhir mereka, dan untuk membuat kontrak dengan mereka,” kata dia dalam sebuah konferensi.

Komisi mengatakan, di bawah sebagian besar persyaratan bisnis, Apple mengizinkan pengarahan hanya melalui “link-out”, artinya bahwa pengembang aplikasi bisa memasukkan sebuah tautan dalam aplikasi mereka yang menghubungkan konsumen dengan laman web, dimana konsumen ini bisa membuat sebuah kontrak.

Komisi ini juga mengkritisi biaya yang ditetapkan oleh Apple untuk memfasilitasi akuisisi awal konsumen baru oleh pengembang melalui App Store, dengan mengatakan hahwa biaya tersebut melampaui apa yang benar-benar diperlukan untuk remunerasi semacam itu.

Apple mengatakan bahwa mereka telah melakukan sejumlah perubahan pada beberapa bulan terakhir untuk mematuhi UU Pasar Digital setelah memperoleh masukan dari para pengembang dan Komisi.

“Kami percaya bahwa rencana kami sesuai dengan undang-undang, dan memperkirakan lebih dari 99 persen pengembang akan membayar biaya dalam jumlah yang sama atau lebih sedikit ke Apple, di bawah aturan bisnis yang kami buat,” kata perusahaan ini dalam sebuah e-mail. (ns/ab)/Reuters/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Apple Ajak Prabowo Kerja Sama di Bidang Pengembangan Teknologi
CEO Apple, Tim Cook mengaku ingin memperdalam kerja sama dengan Indonesia di bidang pengembangan teknologi.
0
Regulator Uni Eropa Ingatkan App Store Milik Apple Langgar Aturan
Dakwaan terhadap Apple ini merupakan yang pertama dari Komisi Eropa, di bawah UU Pasar Digital yang terkenal