Tangerang Selatan - Gerombolan orang menggunakan motor menyerang dan membacok tiga orang remaja yang melintas atas nama AF, DS, dan MRF pada 1 Maret 2020 di Serpong, Tangerang Selatan. Akibatnya, dua korban terluka dan menewaskan korban AF.
Reka adegan ini memastikan bagaimana peran peran tersangka pada saat kejadian.
Polisi berhasil menangkap tujuh dari sepuluh pelaku yang melakukan penyerangan maut dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Tujuh pelaku yang di antaranya AR, AB, NRS, DM, RH, AKB dan IKS berhasil diamankan dan pelaku lain yaitu MB, BGL dan DG masih dalam pengejaran.
Rangkaian penyelidikan terus berjalan hingga rekonstruksi kejadian atau reka ulang adegan yang digelar pada Kamis 12 Maret 2020 di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Ruko Fortune Graha Raya, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolsek Serpong, Kompol Stefanus Luckyto mengatakan reka adegan atau rekonstruksi ini merupakan rangkaian penyidikan dari Polsek Serpong yang menghadirkan tujuh tersangka tindak pidana pembunuhan. Kemudian dilanjutkan pencurian dengan kekerasan dan pemukulan secara bersama sama.
Suasana reka ulang adegan kejadian di Ruko Fortune Graha Raya (Foto : Tagar/Alfi Dinilhaq)
"Reka adegan ini memastikan bagaimana peran peran tersangka pada saat kejadian. Seperti pada reka adegan ke 18 pelaku melakukan penusukan dan melukai korban, ada tiga sayatan di tubuh korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Luckyto.
Sebanyak 21 reka adegan, kata Luckyto, menjelaskan pertemuan dari awal bertemu dengan korban, hingga kejadian pemabacokan.
"Sebanyak 21 reka adegan ini adalah satu rangkaian kejadian seperti tersangka berinisial AKB yang menabrakan motor ke korban hingga jatuh dan melakukan tindakan lain oleh pelaku lain," ucap Luckyto.
Reka adegan ini menunjukkan salah satu tersangka DPO atas nama BGL tidak melakukan pembacokan, tetapi mengamankan motor korban, sampai saat ini masih masuk Daftar Pencarian Barang (DPB).
"Jadi setelah kita dalami dalam proses penyidikan dan reka adegan ulang didapat bahwa AF ini meninggal disebabkan oleh salah satu pelaku AR yang juga sudah kita amankan," kata Luckyto.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 dan/atau 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 dan/atau 365 ayat (2) ke-2 dan ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 penjara. []