Jakarta - Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap KPK atas dugaan peyalahgunaan APBD tahun 2018. Bagaimana rekam jejak pemimpin daerah yang kerap berpenampilan modis itu?
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, pihaknya tidak terlalu kaget dengan penangkapan Sri Wahyumi.
Dia bahkan menyebut penangkapan sudah dapat diprediksi, lantaran rekam jejak perempuan kelahiran 8 Mei 1977 itu telah dikenal begitu buruk.
"Jadi, ketika ada aktor-aktor yang tidak patuh, itu adalah embrio dari persoalan-persoalan berikutnya. Dan, hari ini ditangkap, kan. Bupati ini memang sangat terkenal indisipliner dan ngeyel," kata Akmal kepada wartawan Selasa, 30 April 2019.
Baca juga: Profil Sri Wahyumi, Bupati Cantik yang Ditangkap KPK
Sebelum dicokok oleh KPK, Sri diketahui pernah dinonaktifkan selama tiga bulan sebagai Bupati oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Ia dinonaktifkan lantaran pergi ke Amerika Serikat tanpa izin, baik kepada Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, maupun pihak Kementerian Dalam negeri.
Sri Wahyumi Manalip sebelumnya adalah anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. (Foto: Facebook/Sri Wahyumi)
Selanjutnya, Sri pernah memutasi 305 aparatur sipil negara (ASN), di Pemerintah Kabupaten Talaud. Sri diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang melarang proses pemutasian tanpa memperhatikan prinsip akuntabilitas.
Akmal juga mengaku, pihaknya selalu memberikan peringatan dan pembinaan terhadap kepala daerah yang tidak patuh undang-undang.
Menurutnya, pelanggaran terhadap kode etik dan administrasi, akan menuju pada pelanggaran yang lebih besar lagi.
Akmal menegaskan, penangkapan kepala daerah bukan merupakan hasil dari laporan Kemendagri kepada KPK. Penangkapan disebut Akmal berdasar pengawasan KPK di daerah.
"Kalau tidak bisa dibina, itulah. Hukum yang akan berbicara, dan hukum itu harus ditegakkan. Jadi, kalau melihat ada kepala daerah yang melakukan pelanggaran administrasi dan etik, ya, tunggu saja," ujar Akmal.
"Jadi, KPK sudah tersebar di seluruh daerah. Saya minta, semua pejabat juga jangan mencoba main-main lagi," tegasnya.
Sri Wahyumi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa pagi, 30 April 2019. Ia ditangkap langsung di kantor bupati atas dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2018 Kabupaten Talaud.
Baca juga: Foto: Sri Wahyumi Bupati Nyentrik Juga Cantik
Penangkapan Sri Wahyumi cukup membuat heboh karena ia dikenal sebagai salah satu bupati tercantik di Indonesia. Penampilannya sangat fashionable layaknya sosialita papan atas. []