Tangerang Selatan - AF, 24 tahun, korban pemerkosaan di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel) memposting di akun Instagram, seorang pria telah melakukan pemerkosaan terhadap dirinya. Kejadian naas itu terjadi pada 13 Agustus 2019.
Setahun berselang, kasus pemerkosaan ini berhasil diungkap Kepolisan Resort (Polres) Tangsel. Diketahui, pelaku pemerkosa adalah RI, 19 tahun, yang tinggal di Pondok Aren, Kota Tangsel.
Kepala korban dipukul pelaku menggunakan besi yang menyebabkan kehilangan kesadaran.
Setelah pengakuan AF viral di Instagram, pihak kepolisian mulai mengusut kasus ini hingga pelaku berhasil ditangkap pada Minggu, 9 Agustus 2020 di Jalan Swadaya No.80, RT 05/05, Perigi, Pondok Aren, Kota Tangsel.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono menceritakan kronologi kejadian kelam yang menimpa AF.
"Pelaku ke rumah korban berniat untuk mengambil blower AC. Jadi pelaku ini sudah menargetkan rumah korban untuk melancarkan aksinya mencuri," ucap Muharram saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Serpong, Senin 10 Agustus 2020.
Ketika memasuki kamar korban, kata dia, pelaku melihat AF sedang tertidur lelap dengan busana minim. Seketika hasrat pelaku ingin menyetubuhi korban langsung muncul.
"Melihat korban dengan pakaian minim, pelaku langsung berniat melakukan kejahatan seksual dan terjadilah peristiwa itu," ujarnya.
Korban sadar akan keberadaan seseorang dikediamannya dan terbangun. Pelaku kemudian memukul kepala korban dengan besi hingga tak sadarkan diri.

"Kepala korban dipukul pelaku menggunakan besi yang menyebabkan kehilangan kesadaran. Saat korban tak sadar ini pelaku melakukan kejahatan seksual," ucap Muharram.
Puas menyalurkan hasrat seksual, pelaku meninggalkan korban dan sempat mengambil ponsel milik korban. Karena tak bisa membuka sistem keamanan ponsel milik korban, pelaku membuang ponsel itu.
Pelaku RI mengatakan, tak ada niat untuk memperkosa korban. Karena pakaian yang dikenakan minim, hasrat itu muncul.
"Jadi enggak ada niat untuk memperkosa, tadinya mau merampok. Tapi lihat tubuh korban yang sedang tidur. Jadi saya tidak bisa menahan hawa nafsu birahi saya yang meningkat, niat awal saya mau ngerampok," katanya.
Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat pasal berlapis. Pasalnya, pelaku juga mengancam akan menyebar foto-foto korban pada saat kejadian tersebut.
"Sementara ini pasal yang kita terapkan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dan atau Pasal 385 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas 10 tahun," ucap Muharram.[]