Jakarta - Direktur Utama PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Hafid Hadeli mengatakan pihaknya mendukung program pemerintah dalam memberikan relaksasi pembayaran kredit sesuai dengan POJK Nomor 11/POJK.03.20 tentang Stimulus Perekonomian Nasional terkait pandemi Covid-19.
“Kami terus melakukan ini [relaksasi kredit]. Hingga 8 April 2020 kemarin total sudah 4.465 nasabah Adira yang mendapatkan restrukturisasi,” ujar Hafid Hadeli kepada Tagar di Jakarta, Kamis, 9 April 2020.
Menurut dia seluruh nasabah yang mendapatkan pelonggaran pembayaran kredit tersebut bersebar di seluruh wilayah kerja perseroan. Adapun secara nominal, nilai restrukturisasi entitas usaha dengan kode emiten ADMF itu mencapai ratusan miliar rupiah.
“Dari 4.000-an nasabah kami yang sudah mengajukan relaksasi, nilainya diperkirakan mencapai Rp 205 miliar,” tutur dia.
Baca juga: Pak, Bu Begini Cara Dapat Keringanan Kredit Covid-19
Bos leasing itu mengungkapkan pula perusahaannya menerapkan dua kebijakan besar dalam program relaksasi pembayaran kredit ini. Pertama, perpanjangan masa pembayaran. Kemudian yang kedua adalah pembayaran angsuran kredit sebagian (partial payment).
Sebagai contoh, apabila seorang nasabah masih memiliki 12 kali pembayaran angsuran, maka dirinya dapat mengajukan perpanjangan hingga 3, 6 bahkan 12 bulan bulan lagi, tergantung assessment yang diberikan leasing dan kesepakatan bersama.
“Syarat lain adalah sesuai dengan OJK dan APPI [Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia], yaitu nasabah yang terdampak Covid-19 dan pembiayaannya tidak melebihi Rp 10 miliar,” katanya.
Dalam catatan Hafid, sebagian besar debitur yang mendapatkan program relaksasi adalah nasabah swasta dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mengajukan persyaratan keringanan pembayaran.

Sementara bagi pengemudi ojek online, sambung dia, Adira masih terus mendata secara seksama, mengingat cukup banyak driver ojol yang saat mengajukan pembiayaan dengan profil pekerjaan wiraswasta atau lainnya.
Selain itu, Tagar juga memperoleh informasi bahwa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk mensyaratkan hal lain kepada nasabah yang ingin mendapatkan fasilitas pelonggaran pembayaran, yakni tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020.
Penetapan tanggal tersebut merujuk pada pengumuman pertama kasus Covid-19 di Indonesia oleh Presiden Joko Widodo. Meskipun demikian, Hafid mengungkapkan bahwa segala kebijakan perusahaan dapat di-adjust sesuai dengan perkembangan terkini.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan pada Bursa Efek Indonesia, sepanjang 2019 ADMF berhasil mencetak pembiayaan baru sebesar Rp 37,9 triliun, dengan penopang utama kredit kendaraan roda dua Rp 21,5 triliun.
Sementara, pembiayaan roda empat sebesar Rp 15,8 triliun dan pembiayaan lainnya Rp 600 miliar. Adapun, laba bersih yang berhasil dihimpun pada tahun lalu sebesar Rp 2,1 triliun. Sementara jumlah nasabah aktif yang tercatat sebanyak 2,9 juta orang. []