Yogyakarta - Seorang remaja inisial CF, 19 tahun menghadiahi temannya sendiri, AW yang baru berusia 15 tahun hingga tubuhnya babak belur. Kini pelaku yang berdomisili di Pringgokusuman, Kota Yogyakarta ini terpaksa menerima ganjaran mendekam di balik jeruji besi penjara.
Penganiayaan itu terjadi kala korban dan pelaku serta teman-temannya bermain game online di depan halaman Balai RW Tompeyan, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta pada Sabtu, 16 Januari 2021.
“Tersangka menganiaya korban dengan cara memukul berkali-kali hingga korban tidak berdaya. Akibat perbuatan itu, korban mengalami luka lebam di pipi dan mata hingga hidung mengeluarkan darah,” kata Kapolsek Tegalrejo, Komisaris Polisi (Kompol) Supardi kepada wartawan saat jumpa pers, Kamis, 21 Januari 2021.
Baca Juga:
Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Satu (Iptu) Suranta menambahkan, tindak pidana penganiayaan itu berpangkal kala korban dan teman-temannya sedang asyik bernyanyi. Kemudian salah seorang temannya menyahut dengan maksud bercanda. Nyanyi kok koyo yasinan (menyanyi kok seperti yasinan). Kata temannya yang lain,” ucap Iptu Suranta.
Meski tidak secara gamblang ditujukan kepada korban, pelajar kelas dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini malah membalas sautan Nyanyi kok koyo yasinan yang terkesan mengejek tersebut. Kemudian korban membalas dengan kalimat menantang Hooh, kok yasinan, tak antil matamu (Iya kok seperti yasinan, saya pukul matamu).
Korban dipukul berkali-kali hingga tergeletak. Saat tergeletak juga masih dipukul berkali-kali sampai hidung berdarah, pipi, mata lebam.
Selanjutnya, tersangka yang juga merupakan tetangga satu desa dengan korban ini ternyata tidak menyukai perkataan korban dan mengucapkan kalimat Tenane (Beneran).
Perseteruan akhirnya semakin memanas kala korban menyerahkan tubuhnya kepada tersangka. Tak ingin menyia-nyia kan kesempatan, tersangka langsung memukul tubuh korban yang kala itu dalam keadaan jongkok.

“Korban dipukul berkali-kali hingga tergeletak. Saat tergeletak juga masih dipukul berkali-kali sampai hidung berdarah, pipi, mata lebam. Kemudian setelah itu dipisah sama saksi namun tersangka masih menendang korban," ujarnya.
Setelah dilerai teman-temannya, korban lantas pulang ke rumahnya. Orang tua korban pun menanyakan peristiwa apa yang terjadi lantaran melihat kondisi korban.
"Korban bercerita ke orang tua lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan. Setelah itu dari mereka melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi hingga saat ini kita proses," katanya.
Baca Juga:
Pelaku kemudian berhasil ditangkap di rumahnya pada Minggu, 11 Januari 2021. Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui tidak sedang mabuk saat menganiaya korban. Motif penganiayaan pun hanya karena rasa tersinggung.
Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan Undang-undang pelindungan anak yaitu Undang-undang nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah menjadi Undang-undang nomor 15 tahun 2014 yaitu pasal 80 ayat 1. “Ancaman hukuman 3 tahun 4 bulan atau denda 72 juta. Subsider pasal 351 KUHP,” kata Iptu Suranta. []