Parepare - Peringatan Hari Ke- 74 Republik Indonesia menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Pasalnya, terdapat 362 warga binaan mendapat remisi, dari jumlah tersebut, lima orang di antaranya mendapatkan remisi bebas.
"Ada tujuh orang yang dapat remisi bebas, namun dua diantaranya harus menjalani subsider dan lima orang lainnya langsung bebas," ujar Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II (LPKA) Kota Parepare Jayadikusumah, Sabtu 17 Agustus 2019.
Jumlah ini sesuai dengan jumlah yang diusulkan dengan adanya pemberian remisi ini dapat memicu warga binaan berkelakuan baik dan dapat diterima oleh masyarakat.
Pemberian remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Parepare, HM Taufan di kantor LPKA Kelas II Parepare.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Parepare Taufan Pawe berpesan kepada warga binaan yang mendapat remisi untuk terus memperbaiki hubungan dengan masyarakat dan meningkatkan ketakwaan.
“Saya ucapkan selamat kapada warga binaan yang mendapatkan remisi bebas, namun tetap harus meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai landasan untuk menjalani kehidupan dalam keluarga dan sebagai anggota di lingkungan masyarakat,” pesan Taufan.
Berikut rincian remisi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Parepare diantaranya dua orang mendapat remisi enam bulan, 14 orang mendapat remisi 5 bulan, 54 orang mendapat remisi 4 bulan, 139 orang dengan remisi 3 bulan, 75 orang remisi 2 bulan dan 78 orang mendapat remisi 1 bulan. []
Baca juga:
- Ini Kandidat Terkuat Pimpin DPRD Parepare
- Proyek Patung Kuda di Parepare Belum Terbayarkan
- Kantongi Sabu, Dua Warga Parepare Lebaran di Penjara