Bantul - Perlahan kasus penemuan bayi laki-laki berhidung mancung dan kulit putih bersih di Dusun Berjo Kulon, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah terungkap. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) secara resmi mengakui si ayah yang membuang bayi tersebut adalah mahasiswanya.
Kepala Biro Humas UMY Hijriah Octaviani mengatakan bahwa mahasiswa tersebut memang benar mahasiswa UMY. "Menurut laporan dari polisi memang benar mahasiswa UMY, namun kita masih telusuri bagaimana status mahasiswa ini, aktif atau tidak," katanya ketika dihubungi pada Rabu 5 Agustus 2020.
Hijriah mengatakan bahwa ia tidak bisa memastikan bagaimana konsekuensi terhadap perbuatan mahasiswa tersebut. Karena menurutnya status mahasiswa itu belum jelas.
Dia mengatakan, jika mahasiswa tersebut masih aktif di UMY bakal ada sanksi yang diberikan kepadanya. "Yang jelas kalau mahasiswa itu aktif akan ada konsekuensinya dan saya tidak berhak mengatakan konsekuensinya dalam bentuk apa, karena hal itu wewenang dari pimpinan dan bukan saya yang menentukan," jelasnya.
Menurut laporan dari polisi memang benar mahasiswa UMY.
Jika yang pria sudah pasti mahasiswa UMY, lalu bagaimana status si ibu pembuang bayi? Apakah juga dari UMY? "Jadi yang terkonfirmasi mahasiswa UMY adalah sang ayah dari bayi itu, tapi untuk perempuan bukan merupakan mahasiswa UMY," kata dia.
Kasus pembuangan bayi ini pertama kali diketahui oleh Setiyo Sudarminto, 68 tahun, warga Godean. Bayi laki-laki berhidung mancung dan kulit putih bersih ditemukan di teras rumahnya, Rabu, 29 Juli 2020, sekitar pukul 01.13 WIB.

Bayi diletakkan dalam kardus dan meninggalkannya di atas kursi depan rumah Setiyo. Di kardus tempat bayi yang diperkirakan berusia dua hingga tiga hari itu juga terdapat sebuah kertas berisi tulisan. Tulisan yang diduga ditulis oleh orang tua bayi.
"Izinkan saya menitipkan anak saya. Mohon sayangi dia sebagaimana saya menyayanginya. Tolong besarkan dia sebagaimana saya ingin membesarkannya. Berikanlah ia yang terbaik." Demikian pesan di tulisan kertas tersebut.
Polres Sleman sudah menetapkan sepasang kekasih ini sebagai tersangka. Dasar penetapan tersangka karena K dan A melanggar pasal tentang Penelantaran Anak. Keduanya dijerat pasal Pasal 76B Jo 77B UURI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 308 Sub Pasal 304 Sub Pasal 305 KUH Pidana. []
Baca Juga:
- Pembuang Bayi Mancung di Sleman Resmi Tersangka
- Pembuang Bayi Mancung di Sleman Diduga Mahasiswa UMY
- Isi Pesan Pembuang Bayi Hidung Mancung di Sleman