Bantul - Persoalan Kepala Dusun Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, tertangkap basah menyelingkuhi istri pada Senin 3 Februari 2020 malam masih berlanjut. Kadus yang berduaan di rumah perempuan berinisial TR di Dusun Soge Sanden, menjadi sorotan publik.
Kasus ini mendapatkan teguran keras dari Komisi A DPRD Kabupaten Bantul yang membawahi bidang pemerintahan. Alasannya, tindakan selingkuh yang dilakukan oleh Kadus Desa Srigading tersebut sudah sangat jelas mencoreng harkat dan martabat perangkat desa.
Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Jumakir menegaskan tindakan tersebut sangat tidak terhormat apalagi yang melakukan adalah kepala dusun yang seharusnya menjadi panutan warga.
"Secara aturan jika Dukuh melakukan tindakan tersebut telah mencoreng harkat dan martabat perangkat desa sehingga sudah sepatutnya kepala Desa Srigading memberikan sanksi yang sepadan dengan kesalahan yang dilakukannya," katanya saat dihubungi, Kamis 6 Februari 2020.
Dia mengatakan sanksi yang diberikan oleh kepala desa merupakan hak subyektif. Namun justru dalam kasus ini menjadi tantangan bagi kepala desa untuk bisa bertindak bijaksana dan adil.
Integritas kepala desa dalam kasus kadus tertangkap basah selingkuh oleh warga akan diuji. Apakah hanya akan dibina, diberi surat peringatan atau langsung dipecat itu yang akan menjadi ukuran integritas seorang kepala desa," katanya.
Jumakir mengatakan tindak asusila yang dilakukan oleh seorang kepala dusun akan mendapatkan gejolak dari warganya. Bahkan bisa sampai menggelar aksi unjuk rasa yang menyebabkan keriuhan.
"Kalau bagi saya, akan lebih baik mengundurkan diri dari pada kasus tersebut berkepanjangan. Kasus selingkuh bagi oknum perangkat desa merupakan kesalahan yang fatal dan tidak bisa ditoleransi," ujarnya.
Ketua Komisi A DPRD Bantul Agus Salim menegaskan tidak ada sanksi lain yang pantas untuk kadus yang selingkuh selain pemecatan yang dilakukan oleh kepala Desa Srigading.
"Saya minta kepala Desa Srigading untuk segera memecat oknum Dukuh yang tertangkap basah itu. Semua bukti dan saksi sudah lengkap sehingga tak perlu dibina dan langsung dipecat saja, memalukan," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kadus di Desa Srigading diamankan warga sekitar setelah terangkap basah berduaan di dalam rumah bersama perempuan berinisial TR yang sudah bersuami. Kadus digerebek warga Senin 3 Februari 2020 pukul 20.30 WIB. Saat digerebek suami TR sedang pergi karena ada acara arisan.
Saat disidang warga, TR mengaku ingin bercinta dengan Junarto karena ingin mempunyai keturunan. Padahal TR masih resmi bersuami. Dalam sidang warga itu disepakati Kadus siap untuk bertanggung jawab jika nanti TR hamil dan melahirkan.
Kadus juga akan membiayai semuanya termasuk bersedia mengganti sanksi sosial berupa uang Rp 5 juta untuk masyarakat Soge Sanden. []
Baca Juga:
- Modus Selingkuh, Pasutri di Aceh Kompak Peras Korban
- Hakim PN Medan Selingkuh Saat Istri Muda Hamil
- 1.607 Warga Padang Cerai 2019, 35 Persen Selingkuh