Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menilai penetapan tersangka terhadap eks Direktur Utama (dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim dan empat tersangka lainnya atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya merupakan tindakan penting yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Tindakan tegas dan tak pandang bulu pada kasus Jiwasraya sangat penting," ujar Erick dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020 seperti dilansir dari Antara.
Kenapa penting, menurutnya karena pengungkapan lima tersangka Jiwasraya dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap perusahaan pelat merah tersebut. "Dalam mencapai keadilan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi," tuturnya.
Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kiri) mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/1/2020). (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
Selain Kejaksaan Agung, Erick juga mengapresiasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang turut melakukan investigasi membongkar laporan keuangan Jiwasraya yang ternyata bobrok sejak lama.
"Pengusutan kasus di masa lalu itu sekaligus penataan korporasi untuk hari ini dan masa depan yang semakin baik," kata dia.
Kejaksaan Agung juga menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya, Selasa, 14 Januari 2019.
Tiga di antaranya merupakan jajaran direksi lama Jiwasraya, yakni eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo.
Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari swasta, yaitu Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.
Meski belum dijelaskan secara rinci peran dari masing-masing tersangka, Kejaksaan Agung menjerat kelima tersangka dengan pasal primer, Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. []