Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai bergerak mempersiapkan jalur balap Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas) setelah restu dikantongi. Sejumlah infrastruktur termasuk jalur balap mulai digarap pengembang PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Maka, apabila ada yang terganggu dalam rangka persiapan, kita minta pergertiannya, sekaligus mohon maaf karena pastinya ada yang terganggu," kata Sekretaris Daerah DKI Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020.
Nanti kita minta bantuan semua pihak untuk mensosialisasi bahwa akan ada Formula E di kawasan Medan Merdeka.
Saefullah mengatakan persiapan infrastruktur akan dilakukan bertahap. Sejalan dengan itu, Pemprov DKI akan mensosialisasikan ke masyarakat terkait akan adanya agenda internasioal di kawasan Monas.
"Beberapa hari ke depan Jakpro sedang mulai melakukan persiapan-persiapan infrastrukturnya, harus dicicil, tapi nanti kita minta bantuan semua pihak untuk mensosialisasi bahwa akan ada Formula E di kawasan Medan Merdeka," ujar eks Wali Kota Jakarta Pusat ini.

Terkait rute yang akan dilalui Formula E, Sekda enggan membeberkan detailnya. Dia mengatakan, Gubernur DKI Anies Baswedan dan Menteri Sekretaris Negara Praktikno selaku Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka yang akan menyampaikan rutenya dalam konferensi pers.
"Nanti rutenya akan kami sampaikan ke Mensetneg, nanti akan dijawab detail, akan ada konferensi bersama, Pak Gubernur dan Setneg," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pengarah mengizinkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar balapan Formula E di kawasan Monas. Padahal, Komisi Pengarah sempat melarang Anies Baswedan menggelar agenda bersekala internasional itu.
"Komisi Pengarah pada prinsipnya menyetujui rencana penyelenggaraan Formula E tahun 2020 di kawasan Mendan Merdeka," kata Ketua Komisi Pengarah yang merupakan Menteri Sekretaris Negera, Pratikno, melalui surat bernomor B-3/ KPPKMM/02/2020 bertaggal 7 Februari 2020.
Hanya saja, Komisi Pengarah memberikan izin dengan syarat. Di antaranya, dalam merencanakan konstruksi lintasan, tribun penonton, dan fasilitas lainnya.
"Harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya,” katanya.
Komisi Pengarah juga meminta penyelenggara Formula E menjaga keserasian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan lingkungan di Kawasan Medan Merdeka. Ketiga, tambah Setneg, keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan harus dijaga. []