Lhokseumawe – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Bendahara, Aceh Tamiang berhasil mengamankan 3.072 butir pil ekstasi dan satu orang tersangka berinisial AF, 41 tahun berhasil ditangkap. Kini tersangka telah di bawa ke Mapolsek Bendahara untuk diproses hukum.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bendahara, Polres Aceh Tamiang AKP Asrul Naldi mengatakan laki-laki yang berinisial AF itu, merupakan warga Dusun Banta Ahmad, Desa Bandar Baru, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Tersangka AF berhasil ditangkap saat sedang berada di kediamannya, penangkapan itu dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2020, sekitar pukul 15.00 WIB. Awal kami mendapatkan informasi dari masyarakat, setelah dipelajari kasus ini maka langsung dilakukan penangkapan,” ujar Asrul, Selasa, 10 Maret 2020.
Tersangka AF berhasil ditangkap saat sedang berada di kediamannya, penangkapan itu dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2020.
Asrul menambahkan, saat penangkapan dilakukan ditemukan sejumlah barang bukti, yaitu, bungkus plastik besar warna bening dan diduga berisikan pil ekstasi bewarna merah muda yang berjumlah sekira 3.000 butir.
Barang bukti lainnya yang ditemukan di kediaman tersangka berupa, dua bungkus plastik kecil warna bening yang diduga berisikan pil ekstasi warna merah muda dengan jumlah masing-masing 31 butir dan 41 butir.
“Setelah mendapatkan informasi itu, maka sejumlah personel polisi langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan penangkapan, setelah digeledah rumanya maka ditemukanlah sejumlah barang bukti,” tutur Asrul.
Setelah dilakukan penangkapan, maka sejumlah barang bukti dibawa ke Unit Reskrim Polsek Bendahara, untuk dilakukan pemeriksaan dan akan segera dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum. []