Jakarta – Hampir 11 ribu warga Hong Kong pindah ke Taiwan pada tahun 2020 setelah Beijing memberlakukan UU Keamanan menyeluruh terhadap Hong Kong. Jumlah tersebut hampir dua kali lipat angka setahun sebelumnya.
Taiwan yang demokratis telah lama memikat warga Hong Kong yang mencari alternatif bagi kota yang hiruk pikuk itu dengan harga sewa yang sangat mahal.

Namun undang-undang keamanan baru, sebagaimana dilansir dari Kantor Berita AFP, telah mempercepat kepindahan itu. Jumlah warga Hong Kong yang mendapat izin tinggal jangka pendek melonjak dari 5.858 pada tahun 2019 menjadi 10.813 tahun lalu, sebut Badan Imigrasi Nasional Taiwan.
Rekor sebelumnya adalah 7.506 pada tahun 2014, sewaktu terjadi protes prodemokrasi “Gerakan Payung” di pusat finansial itu.
Surat kabar Liberty Times Taiwan mengutip sumber-sumber yang tidak disebutkan namanya, mereka menyatakan jumlah kedatangan warga Hong Kong akan jauh lebih banyak jika tidak ada restriksi perbatasan karena virus corona.
Presiden Taiwan, Tsai Ing-wen di Pangkalan Militer Taiwan di Tainan, 9 April 2020. (Foto: dok/voaindonesia.com-AFP).
Taiwan tidak memiliki undang-undang mengenai suaka atau pengungsi, juga tidak menerima pendaftaran untuk pengungsi, karena khawatir akan kemungkinan arus kedatangan besar-besaran dari China daratan.
Namun warga Hong Kong dapat mengajukan permohonan untuk tinggal di pulau itu melalui berbagai saluran lain, termasuk visa bagi investor.
Pemerintah Presiden Tsai Ing-wen telah menjanjikan dukungan bagi gerakan demokrasi Hong Kong dan tahun lalu meluncurkan kantor baru untuk menangani warga Hong Kong yang ingin tinggal di Taiwan itu (uh/ab)/voaindonesia.com. []