Jakarta, (Tagar 24/10/2018) - Rizal Ramli (RR) diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya selama lima jam. Rizal Ramli mulai diperiksa sekitar pukul 10.45 WIB.
Dalam pemeriksaannya kali ini, Rizal Ramli memuji penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dirinya dengan profesional.
"Tadi kami ditanya penyidik Polda Metro Jaya selama lima jam sangat profesional, kami angkat topi kepada penyidik yang profesional, dengan pertanyaan yang bagus-bagus," kata Rizal Ramli usai pemeriksaan di Ditkrimum Polda Metro Jaya, Rabu (24/10).
"Pada dasarnya tentu ditanya wawancara kami yang di TV One maupun Kompas TV menyangkut meningkatnya impor dan dampaknya terhadap pelemahan rupiah. Kami mengatakan bahwa dari sejak awal tidak ada niat untuk menghina, melecehkan, atau merusak nama baik siapa pun. Kami selalu fokus tentang analisa fakta, saran, dan solusi bagaimana impor dan memperkuat nilai tukar rupiah," ucap dia.
Baca juga: Rizal Ramli vs Surya Paloh, Ini Tiga Pernyataan Rizal Bikin Paloh Geram
Dalam agenda pemeriksaannya tersebut, dia justru mempertanyakan laporan yang telah dibuat oleh kader Partai NasDem terkait perkataannya di sebuah media televisi tentang impor bahan-bahan pokok.
"Wawancara saya itu kan dilakukan di televisi, seharusnya kalau ada perbedaan tafsir, perbedaan apa pun, mekanisme yang benar adalah diajukan ke Dewan Pers. Karena segala sesuatu yang salah yang dilakukan di televisi itu jadi kewenangan dari Dewan Pers, berdasarkan Undang-Undang Pokok Pers. Kami aneh kok ini menggunakan undang-undang KUHP harusnya Undang-Undang Pokok Pers. Kami juga aneh karena laporan itu kan dari tokoh pers, harusnya lebih paham betul bahwa kalau ada perbedaan itu diajukan ke Dewan Pers," ujar dia.
Dari kasus ini, Rizal meminta pihak kepolisian untuk menghentikan tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepada dirinya.
"Jadi kami minta pada Polda, hentikan tuduhan kepada kami ini, kembalikan wewenang Dewan Pers, hentikan tuduhan bahwa data fakta kami itu fitnah, karena data fakta kami itu sedang proses di KPK," tuturnya.
Sebelumnya Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM Partai NasDem Taufik Basari mengatakan, ada tiga substansi masalah yang mendasari laporan itu.
"Pertama, pernyataan RR mengesankan Surya Paloh seolah-olah bermain dalam kebijakan impor pemerintah," kata Taufik di Polda Metro Jaya, Senin 17 September 2018.
Pernyataan yang dimaksud tersiar di dua stasiun televisi. Laporan itu merujuk pada pernyataan Rizal ketika menjadi narasumber di program siaran dua stasiun televisi berbeda pada 4 September dan 6 September 2018.
Masalah kedua, lanjut Taufik, ucapan bahwa Presiden Jokowi takut kepada Surya Paloh. Persoalan ketiga adalah ucapan tak pantas yang dinilai ditujukan untuk Surya Paloh.
"Ketiga, pernyataan RR yang menyatakan, mohon maaf saya sampai harus menyatakan mohon maaf, karena ini tidak pantas, yaitu brengsek kepada Surya Paloh," kata Taufik. []