Jakarta - Pengamat intelijen dan keamanan negara, Stanislaus Riyanta menilai Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah menyalahi prosedur terkait persoalan pencekalannya di Arab Saudi.
Dia satu suara dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyatakan klaim pencekalan Rizieq sebagai hal aneh, lantaran menuding ada keterlibatan intelijen di balik hal yang menerpanya.
Sampaikan saja dokumen-dokumen yang membuat dia tercekal, masalahnya apa, lalu datangi kedutaan Indonesia di sana (Arab Saudi). Hal itu lebih sesuai prosedur.
"Ini masalah beliau (Rizieq) di Arab Saudi, karena pemerintah tidak mengeluarkan dokumen apa pun terkait pencekalan. Tidak ada dokumen itu," kata Stanislaus saat dikonfirmasi Tagar, Jumat malam, 22 November 2019.
Dia menerangkan, pencekalan bagi seseorang dapat disebabkan dua hal. Pertama, pencekalan terjadi bagi warga negara Indonesia agar tidak bisa kabur ke luar negeri, karena ada masalah atau suatu hal, sehingga yang bersangkutan tidak diizinkan bepergian ke luar negeri.
Kemudian, pencekalan orang untuk masuk ke wilayah Indonesia dapat juga dilakukan, karena yang bersangkutan dianggap berbahaya. Maka keimigrasian dalam hal ini berhak mencekal.
"Beda halnya dengan Habib Rizieq, pemerintah juga tidak perlu mencekal dia. Hak Warga Negara mau pulang ya pulang, berangkat ya berangkat, yang penting syarat adminstrasi atau keimigrasian di sana beres, di sini juga. Jadi silakan pulang saja," tuturnya.
Baca juga: Guntur Romli Minta Rizieq Shihab Hidup Mandiri
Stanislaus beranggapan, memang saat ini pentolan FPI tersandung masalah yang paling nyata dan tidak bisa ditepis, yakni persoalan overstay, sehingga harus membayar sejumlah denda kepada otoritas Arab Saudi.
"Terkait ada dokumen-dokumen, semisal dokumen intelijen di-clear-kan saja, ada masalah apa? Yang mengeluarkan juga bukan pemerintah Indonesia, jadi tidak bisa ngapa-ngapain," ucapnya.
Dia melanjutkan, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Rizieq yang bermasalah tidak bisa beranjak dari Tanah Suci, berhak meminta perlindungan kepada pemerintah Indonesia.
Jadi, kata dia, sudah semestinya Imam Besar FPI itu, menyampaikan dokumen-dokumen yang membuatnya tercekal dan dilimpahkan ke Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia yang berada di Arab Saudi.
"Sampaikan saja dokumen-dokumen yang membuat dia tercekal, masalahnya apa, lalu datangi kedutaan Indonesia di sana (Arab Saudi). Hal itu lebih sesuai prosedur," tuturnya.
Stanislaus berpendapat, kalau Rizieq hanya melempar isu di media sosial, kemudian menuding pemerintah yang mencekalnya, maka hingga kapanpun masalah ini tidak bisa tertangani.
"Kan prinsip dasar nya setiap WNI punya hak untuk dilindungi dan pemerintah wajib melindungi WN nya. Datang saja ke kedutaan, sampaikan fakta-faktanya," ujarnya.
Rizieq Shihab Enggan Melapor ke Kedubes Indonesia di Arab Saudi
Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan siap membantu WNI yang bermasalah di luar negeri. Namun, dia menyayangkan langkah Rizieq yang tidak pernah melapor ke Kedubes Indonesia di Arab Saudi.
Saya ini Menko Polhukam sehingga bertanggung jawab untuk melindungi warga negara.
"Apakah pemerintah akan membantu, ya tentu pemerintah wajib membantu. Tapi dia (Rizieq Shihab) itu tidak pernah lapor. Di luar negeri itu, jika ada masalah seperti rakyat terlantar, TKW dan lainnya itu lapor ke kedutaan lalu diurus satu-satu. Ini (Rizieq) tidak pernah melapor tapi minta diurus, kita mau urus apa?" kata Mahfud MD kepada wartawan di Yogyakarta, Jumat, 15 November 2019.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini meminta Rizieq Shihab menunjukkan surat pencekalan yang menyebabkan dirinya tidak bisa beranjak dari Arab Saudi.
Baca juga: Anies Baswedan Leader 212 Gantikan Rizieq Shihab
"Saya ini Menko Polhukam sehingga bertanggung jawab untuk melindungi warga negara. Jadi datang ke saya, pengacara atau siapa saja tunjukkan surat itu. Agar bisa disandingkan dengan surat yang saya miliki. Tapi mereka harus siap menerima risiko, jika surat itu disandingkan bersama-sama," ujarnya.
Mahfud mengklaim, hingga saat ini pihak Rizieq Shihab belum melaporkan terkait pencekalan tersebut ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang ada di Arab Saudi. Sehingga pemerintah tak bisa membantu karena tidak ada laporan permintaan tersebut. []