Jakarta - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyarankan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md sebaiknya menjadi buzzer, lantaran dianggapnya telah menyebarkan kabar hoaks Habib Rizieq Shihab akan dideportasi otoritas Arab Saudi.
"Kalau suka menyebar hoaks dan fitnah bagus berhenti jadi pejabat publik. Mending jadi buzzer saja atau tukang obat pinggir jalan," kata Munarman kepada Tagar, Kamis, 5 November 2020.
Anjing menggonggong kafila tetap berlalu.
Munarman membantah apa yang disebutkan Mahfud terkait permasalahan Rizieq punya kasus overstay di Arab Saudi, selanjutnya bakal dideportasi. Menurut dia, hal itu tak lain sebagai sebuah tudingan yang sesat dan merugikan Imam Besarnya.
Baca juga: Mahfud Md Pastikan Rizieq Shihab Dideportasi dari Arab Saudi
"Seperti kata pepatah...Anjing menggonggong kafila tetap berlalu. Berita deportasi itu HOAKS. Overstay berita HOAKS," ujarnya.
Kata Munarman, selama bermukim lebih dari tiga tahun di Arab Saudi, Rizieq tinggal menggunakan dokumen resmi, sah, dan legal. "Visa tinggal beliau berlaku hingga 11 November 2020," ujarnya.
Menkopolhukam RI Mahfud Md membantah era Presiden Jokowi tidak represi seperti era Orde Baru eks Presiden Soeharto. (foto: Media Indonesia/Pius Erlangga).
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud Md memastikan, pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab memang memiliki pelanggaran di Arab Saudi.
Baca juga: Mahfud Md: Rizieq Shihab Dicekal karena Himpun Dana Ilegal
Oleh karena itu, lanjutnya, otoritas Saudi bakal 'mendepak' pentolan FPI itu kembali ke kampung halaman.
"Tapi satu hal yang belum dicabut, dia itu (Rizieq) akan dideportasi karena melakukan pelanggaran imigrasi," kata Mahfud saat menjadi pembicara di kanal YouTube CokroTV, dilihat Rabu, 4 November 2020.
Dijelaskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, Rizieq Shihab sempat tersandung dugaan pidana di Saudi lantaran kedapatan menghimpun dana ilegal untuk kegiatan politik. Namun, tuduhan itu gugur dengan ketidakcukupan bukti.
Kendati begitu, permasalahan yang ia yakini membelit Rizieq ialah terlalu lama bermukim di Tanah Suci hingga melewati batas yang telah ditentukan.
"Overstay ya, dugaan pidananya itu ndak ada lagi, dianggap tidak ada. Tapi Anda (Rizieq) di sini overstay sejak dulu gitu. Oleh sebab itu akan dideportasi sebagai melakukan pelanggaran keimigrasian," ujar Mahfud Md. []