Jakarta - Jonru Ginting atau Jon Riah Ukur, 50 tahun, yang pernah menjalani hukuman penjara karena ujaran kebencian di media sosial Facebook dan kini sudah bebas, mengunggah kesedihannya di akun Instagram pada Senin, 14 Desember 2020.
Dia mengunggah foto dua tangan disilangkan dalam kondisi terikat. Jonru lalu menuliskan statusnya yang diduga diarahkan kepada Rizieq Shihab yang tengah menjalani proeses hukum di Polda Mtero Jaya.
"Dulu saat saya dikriminalisasi, keluarga beliau memberikan sumbangan Rp 10 juta untuk saya, diantar langsung ke rumah saya lewat Ketua 3fp31 DKI Jakarta," tulis Jonru.
Hanya doa yang bisa saya panjatkan. Semoga mereka yang dzalim segera mendapat hukuman paling pedih
Pengakuan Jonru, sejumlah pengacara juga diutus untuk membelanya saat mengikuti persidangan.
Unggahan Jonru Ginting di akun Instagram, Senin, 14 Desember 2020. (Foto: tangkapan layar IG jonrugintingnew)
"Saat saya dikriminalisasi, dukungan beliau terhadap saya sungguh luar biasa. Padahal kami sebenarnya belum saling kenal secara pribadi. Ketemu saja belum pernah. Kini saat beliau dikriminalisasi, saya sedih karena tidak tahu bagaimana cara membantu beliau," tulisnya kemudian.
"Hanya doa yang bisa saya panjatkan. Semoga mereka yang dzalim segera mendapat hukuman paling pedih. Dan mereka yang berjuang membela kebenaran mendapatkan kemenangan dan kemuliaan dunia akhirat. Aamiin," demikian Jonru.
Sebagaimana diketahui, polisi sudah melakukan penahanan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Mohammad Rizieq Shihab pada Minggu, 13 Desember 2020 dini hari. Penahanan dilakukan usai pentolan FPI itu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, ada dua alasan polisi menahan Rizieq Shihab. Yakni pertama alasan objektif dan kedua, alasan subyektif.
Argo menjelaskan, alasan objektif karena tokoh sentral FPI itu sebagai tersangka dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun. Sedangkan alasan subjektif, agar tidak melarikan diri.
"Serta tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya," kata Argo.
Rizieq setidaknya diperiksa lebih dari 12 jam sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Setelah diperiksa penyidik, Rizieq dibawa menggunakan mobil tahanan ke rumah tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Rizieq akan ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 31 Desember 2020.
Saat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro, Rizieq Shaihab dikawal anggota kepolisian sekitar pukul 00.23 WIB.
Tokoh sentral FPI itu tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diikat menggunakan kabel ties.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protkes acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.
“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Maulid Nabi, Ketua Panitia Pernikahan putri Rizieq, sekretaris panitia, penanggung jawab bidang keamanan, penanggung jawab acara, dan kepala seksi acara.
Polisi menaikkan status hukum enam orang tersebut, yang sebelumnya sudah menjadi saksi, menjadi tersangka. []