Jakarta - Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan Rizieq Shihab siap memenuhi panggilan polisi jika suratnya telah disampaikan.
Hal itu imbas dari penyelenggaraan pernikahan putri Rizieq Shihab dan gelaran acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu, 14 November 2020. Acara tersebut diduga kuat melanggar protokol kesehatan.
"Jika secara hukum logis akan dipenuhi," kata Aziz saat dihubungi Tagar, Selasa, 17 November 2020.
Tidak apa apa, itu bukti bahwa FPI dan HRS taat hukum meski diperlakukan tidak adil oleh rezim.
Baca juga: Rizieq Berulah Kapolda Dicopot, PA 212 Singgung Kampanye Mantu Jokowi
Menurutnya, polisi berlaku tidak adil terhadap Habib Rizieq Shihab. Pasalnya meski Rizieq telah membayar denda Rp 50 juta, polisi masih berusaha memperkarakan kasus tersebut.
"Tidak apa apa, itu bukti bahwa FPI dan HRS taat hukum meski diperlakukan tidak adil oleh rezim," kata dia.
Kendati demikian, Aziz Yanuar mengaku pihaknya merasa siap jika harus berhadapan dengan hukum. Ia menyebut saat ini tengah menyiapkan proses pendampingan terhadap Rizieq Shihab.
"Kita siapkan pendampingan dan upaya lain maksimal," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengonfirmasi bahwa Habib Rizieq Shihab telah membayar denda Rp 50 juta. Denda itu dibayarnya setelah Rizieq disambangi langsung Kasatpol PP DKI Arifin untuk menyampaikan surat teguran langsung membayarkan denda tersebut.
"Jadi sudah disurati ditegur dan sudah disampaikan sanksinya melalui Pemprov melalui Kasatpol PP yang memang tugasnya sudah disurati sudah didatengin. Alhamdulillah dari keluarga Habib Rizieq memahami, mengerti, menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berupa Rp50 juta denda langsung diselesaikan dibayar itu dendanya yang Rp 50 juta," kata Riza kepada wartawan, Minggu, 15 November 2020.
Baca juga: Kapolda Dicopot karena Ulah Rizieq Shihab, IPW Singgung Wiranto
Sanksi denda kepada Rizieq diberlakukan karena mengacu kepada Pergub Pemprov DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. []