Jakarta - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati berpesan agar simpatisan Front Pembela Islam (FPI) bisa berlapang dada terkait penetapan Habib Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Saya pikir FPI dan simpatisannya ini harus berlapang dada dengan konsekuensi hukum yang ada. Semua setara di depan hukum tanpa memandang siapa dia,” ujar Wasisto saat dihubungi Tagar dalam pesan singkatnya, Jumat, 11 Desember 2020.
Saya pikir juga pihak kepolisian menahan diri agar jangan sampai blunder.
Kendati demikian, Wasisto menilai anggota FPI berpotensi akan memperkeruh suasana apabila Imam Besar-nya ditahan dalam waktu dekat oleh pihak Kepolisian.
Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka, Jakarta dalam Kondisi Siaga
“Saya pikir yang terjadi justru adalah ungkapan klasik kriminalisasi ulama menggema di ruang publik. Hal itu yang berpotensi akan memperkeruh suasana,” ucapnya.
Pria kelahiran Yogyakarta itu menganalisa, tidak menutup kemungkinan simpatisan FPI makin panas apabila pihak kepolisian mengulangi perbuatan represif seperti dalam hal tewasnya enam (6) laskar pengawal Rizieq di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin, 7 Desember 2020 lalu.

“Simpatisan FPI akan semakin militan manakala mereka akan semakin ditekan,” tuturnya.
Wasisto pun menyarankan Korps Bhayangkara tidak lagi melakukan tindakan yang memancing kemarahan simpatisan FPI. Sebab, dengan penetapan status Rizieq sebagai tersangka saja, sudah memanaskan situasi di akar rumput.
“Saya pikir juga pihak kepolisian menahan diri agar jangan sampai blunder. Saya lihat militansi itu berbanding lurus dengan upaya mencari kesalahan dari pihak yang menekannya,” ujar dia.
Ia pun memprediksi anggota FPI akan menahan aksi huru-hara di DKI Jakarta dan beberapa tempat lainnya, guna meminimalisir citra negatif di mata publik.
Baca juga: 2 Kasus Hukum yang Menjebloskan Rizieq Shihab ke Bui
“Saya pikir FPI juga tidak akan senekat itu karena sama saja mereka akan mudah mendapat serangan balik dari TNI/Polri dan labelisasi negatif dari publik,” ucap pria lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Sebelumnya, polisi resmi menetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya yang berlangsung di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu.
Polisi menilai Rizieq telah mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Selain dianggap melanggar Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan, Rizieq juga disangkakan melanggar pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara Muhammad Rizieq Shihab sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis 10 Desember 2020. [] (Magang/Victor Jo)