Rohidin Mersyah: Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi Dana ASN untuk Pilgub

KPK mengusut dugaan korupsi Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terkait pengumpulan dana dari ASN untuk Pilgub Bengkulu.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sumber: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam periode 2018-2024. Penyidik KPK mendalami permintaan pengumpulan dana dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonan kembali Rohidin dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu.

Untuk mendalami kasus ini, KPK telah memeriksa tujuh saksi yang terkait dengan pengumpulan dana tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa dana tersebut digunakan untuk kebutuhan serangan fajar, yang bertujuan memenangkan Rohidin dalam Pilgub Bengkulu. Serangan fajar adalah strategi kampanye yang dilakukan di awal masa kampanye untuk membangun citra dan mendapatkan dukungan publik.

Tujuh saksi yang diperiksa KPK pada Selasa, 21 Januari 2025, di Polresta Bengkulu, meliputi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Afriyenita; Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Safnizar; Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan; Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bengkulu, Oslita Muslimi; Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Karmawanto; Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar; dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu, Supran.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024. KPK menyita barang bukti uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang. Dari delapan orang yang terjaring OTT, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca.

Kasus ini menunjukkan upaya KPK dalam memerangi korupsi di tingkat pemerintahan daerah. Penyidik KPK terus menggali informasi dan memeriksa saksi-saksi untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Publik diharapkan tetap mengawasi perkembangan kasus ini dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Berita terkait
ASN Kemendikti Saintek Gelar Aksi Besar-Besaran, Minta Menteri Mundur!
ASN Kemendikti Saintek menggelar aksi protes menuntut Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro mundur karena dugaan pemecatan tidak adil.
ASN Kemendikti Saintek Gelar Aksi Besar-Besaran, Minta Menteri Mundur!
ASN Kemendikti Saintek menggelar aksi protes menuntut Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro mundur karena dugaan pemecatan tidak adil.
Alasan KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara.